Pilkada Sulawesi Tenggara

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara PHPU Pilkada 2024 di MK, KPU Buton Tengah Dianggap Tak Netral

KPU Buton Tengah diangggap tidak netral dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kanal YouTube Mahkama Konstitusi RI
Kuasa hukum pemohon, Ade Yan Yan Hasbullah dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara PHPU Gubernur, Bupati dan Walikota, Selasa (14/1/2025), sebut KPU Buton Tengah, Sulawesi Tenggara(Sultra) tidak netral. 

Memerintahkan KPU Buton Tengah untuk melakukan diskualifikasi pasangan calon nomor urut 1 atas nama Azhari dan Muhammad Adam Basan selaku Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah 2024.

Dengan tuntutan tambahan yakni meminta pembatalan hasil pemungutan suara di sejumlah kecamatan yaitu suara di Kecamatan Lakudo Boneoge untuk TPS 04, Kecamatan Mawasangka Kelurahan Kecembungi TPS 02, Kecamatan Lakudo Kelurahan Madongka TPS 1 serta beberapa lainnya.

Kemudian pemohon juga meminta agar KPU Buton Tengah diperintahkan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah TPS yang pemohon minta dibatalkan hasilnya.

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum pemohon juga menyebut KPU Buton Tengah seharusnya melajukan PSU pada TPS 04 Kelurahan Boneogo Kecamatan Lakudo sebab terdapat dua orang pemilih yang beralamat di luar daerah melakukan pencoblosan.

Kemudian pula seharusnya dilakukan PSU di Desa Kacembungi Kecamatan Mawasangka sebab terdapat kesalahan dalam proses pemungutan suara dan terdapat dua suara yang rusak karena kelalaian KPPS.

Lalu, harusnya melakukan PSU di TPS 01-03 Desa Madongka Kecamatan Lakudo karena KPPS saat itu melakukan rekapitulasi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

TPS 02 Madongka terdapat pemilih yang terdaftar dari luar daerah.

Selanjutnya, seharusnya dilakukan PSU di Kelurahan Watulea Kecamatan Gu sebab saat rekapitulasi terdapat daftar hadir pemilih yang tidak berada di dalam kotak suara.

Serta sejumlah TPS lainnya yang tersebar di sejumlah Kecamatan di Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang diminta pembatalannya.

Untuk diketahui, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah terdapat dua calon yakni nomor urut 1 Azhari dan Muhammad Adam Basan, serta nomor urut 2 La Andi dan Abidin.

Berdasarkan lembar model D.Hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah yang diunggah di laman Resmi KPU RI, diungkapkan pasangan nomor urut 1 menang dalam kontestasi dengan jumlah perolehan suara 27.811 suara sah.

Sementara pasangan nomor urut 2 kalah tipis dengan perolehan suara 27.225 suara sah.

Perkara ini diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah nomor Urut 2 La Andi dan Abidin pada tanggal 4 Desember 2024.(*)

(TribunNewsSultra.com/Harni Sumatan)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved