CPNS dan PPPK 2024

Jadwal dan Syarat Daftar Ulang Calon PPPK Pemprov Sultra Tahap I Dinyatakan Lulus Seleksi Kompetensi

Kepala Badan Kepegawaian Daerah atau BKD Sultra, Zanuriah mengatakan pendaftaran ulang akan dimulai pada 13-17 Januari 2025.

Penulis: Dewi Lestari | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari
Inilah jadwal dan syarat pendaftaran ulang bagi calon PPPK Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) Tahap I Tahun 2024 yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Inilah jadwal dan syarat pendaftaran ulang bagi calon PPPK Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) Tahap I Tahun 2024 yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah atau BKD Sultra, Zanuriah mengatakan pendaftaran ulang akan dimulai pada 13-17 Januari 2025.

Saat melakukan pendaftaran, diwajibkan memakai kemeja putih, bawahan hitam, sepatu hitam, dan jilbab hitam khusus wanita.

Kemudian, membawa kartu peserta ujian seleksi kompetensi PPPK tahun 2024, fotocopy KTP dan ijazah yang dipakai pada saat mendaftar seleksi.

Baca juga: Pendaftaran Diperpanjang Lagi, Jadwal Terbaru Seleksi PPPK 2024 Tahap II Pemprov Sulawesi Tenggara

“Bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar atau palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat sebagai PPPK, kita berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status sebagai PPPK,” kata Zanuriah, Rabu (8/1/2025).

Zanuriah menyampaikan jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal itu adalah tindak penipuan.

Peserta maupun keluarga diimbau untuk tidak memberikan sesuatu dalam bentuk apapun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Keputusan panitia ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” jeasnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved