Berita Kendari

Kota Kendari Sultra Bakal Dapat Sumbangan Motor Viar hingga Bak Sampah dari Pengembang Properti

Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal mendapatkan sumbangan motor viar hingga bak sampah dari sejumlah pengembang properti.

TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)
Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal mendapatkan sumbangan motor viar hingga bak sampah dari sejumlah pengembang properti. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal mendapatkan sumbangan motor viar hingga bak sampah dari sejumlah pengembang properti.

Sumbangan perlengkapan kebersihan itu dijanjikan oleh beberapa pimpinan developer dalam pertemuannya dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari.

Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota, lantai dua Kantor Balai Kota Kendari, Jumat (3/1/2024).

"Alhamdulillah dari diskusi pembebasan bea, berkembang sampai dengan program-program yang sementara pemerintah kota laksanakan," ujar Pj Wali Kota Kendari, Parinringi.

Dia menjelaskan, produksi sampah di Kota Kendari kian meningkat seiring pertumbuhan penduduk dan kegiatan ekonomi.

Menurut data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), volume sampah Kendari mencapai kurang lebih 270 ton per hari.

Oleh sebab itu, Parinringi menilai jumlah sampah di Kota Kendari tidak dapat dibendung lagi.

Baca juga: Produksi Sampah di Kendari Sulawesi Tenggara 2024 Capai 90 Ribu Ton Lebih, Volume Harian 270 Ton

Apalagi jumlah armada pengangkut sampah milik DLHK Kendari hingga bak-bak sampah cukup terbatas.

Dengan adanya kontribusi para pengembang perumahan se-Kota Kendari, diharapkan dapat bermanfaat bagi masyarakat dan kota.

"Ada yang ingin menyumbang viar, bak sampah, bahkan ada yang ingin menyumbang mobil kendaraan pengangkut sampah," sebutnya.

Parinringi mengapresiasi para developer yang turut memberikan sumbangsih dalam pembenahan sampah.

Sebagai informasi, Pemkot Kendari mengadakan pertemuan dengan para pengembang perumahan se-Kota Kendari.

Pertemuan tersebut membahas Peraturan Wali Kota Kendari (Perwali) Nomor 41 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTP) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Adapun kriteria MBR yang berhak memperoleh BPHTP adalah seseorang yang belum menikah, belum memiliki rumah, dan berpenghasilan maksimal Rp7 juta.

Sedangkan bagi orang yang sudah menikah, penghasilan maksimal sebesar Rp8 juta dan belum memiliki rumah tinggal. (*)

(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved