Pilkada Sultra

169 Dugaan Pelanggaran Selama Tahapan Pilkada 2024 Ditangani Bawaslu se-Sultra, Konawe Utara 29

Sebanyak 169 dugaan pelanggaran ditangani Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Provinsi Sulawesi Tenggara selama tahapan Pilkada 2024.

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Sebanyak 169 dugaan pelanggaran ditangani Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Provinsi Sulawesi Tenggara selama tahapan Pilkada 2024. Komisioner Bawaslu Sultra, Indra Eka Putra, menyampaikan data tersebut dari hasil rekapan pelanggaran yang diregistrasi 17 Kabupaten dan Kota termasuk Sulawesi Tenggara. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sebanyak 169 dugaan pelanggaran ditangani Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Provinsi Sulawesi Tenggara selama tahapan Pilkada 2024.

Ke-169 dugaan pelanggaran ini terdiri dari temuan Badan Adhoc hingga pelanggaran yang dilaporkan para pihak.

Komisioner Bawaslu Sultra, Indra Eka Putra, menyampaikan data tersebut dari hasil rekapan pelanggaran yang diregistrasi 17 Kabupaten dan Kota termasuk Sulawesi Tenggara.

Ia menyampaikan temuan dan laporan dugaan pelanggaran itu terjadi mulai dari tahapan hingga pelaksanaan Pilkada Serentak, 27 November 2024.

"Total laporan dan temuan dugaan pelanggaran se-Sultra yang diregistrasi 169," ucapnya melalui pesan seluler, Senin (6/1/2025).

Baca juga: Bawaslu Kendari Sultra Tangani Tujuh Pelanggaran Selama Tahapan Pilkada 2024, Dua Netralitas ASN

Indra mengatakan khusus Bawaslu Sultra dari data terakhir yang diperoleh ada satu temuan dan belasan laporan yang ditangani selama Pilkada 2024.

"Jumlah temuan yakni satu, dan laporan 15, total jumlah temuan dan laporan 16 (data paling terakhir)," ucapnya.

Ia mengatakan 169 dugaan pelanggaran ini berupa lima administrasi, kode etik enam, pidana 18, dan pelanggaran hukum lain sebanyak 82 termasuk netralitas ASN.

Selengkapnya, daftar rekap dugaan pelanggaran yang ditanggani Bawaslu di Sulawesi Tenggara selama tahapan Pilkada 2024.

- Sulawesi Tenggara

Temuan 1, Laporan 6: Administrasi 1, Kode Etik 1, Pidana 1 dan Pelangaran Hukum Lain 1

- Kota Kendari

Temuan 4, Laporan 3

- Kota Baubau

Temuan 0, Laporan 0

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved