Hasto Kristiyanto Bongkar Alasan Dirinya Ditetapkan Tersangka Kasus Harun Masiku, Ada Kaitan Jokowi

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto membongkar alasan dirinya ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi Harun Masiku. 

Kolase TribunnewsSultra.com
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto membongkar alasan dirinya ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi Harun Masiku.  Ia menyebut bahwa keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut berkaitan dengan Jokowi.  Hal tersebut diungkapkannya satu bulan sebelum penetapan tersangka di hadapan Connie Rahakundini Bakrie, pengamat militer.  Awalnya, Connie memberikan informasi tersebut kepada Hasto.  

"Dan ini ternyata dijalankan terus. Semua orang menyangka ini akan selesai setelah Saudara Gibran sudah ditetapkan menjadi Wapres meski cara-caranya sangat prosedural, tidak beretika, merusak sistem hukum, dan konstitusi kita," jelasnya.

Lalu, yang kedua, Hasto menyebut dirinya dibidik untuk menjadi tersangka terkait langkah politiknya dengan mendukung pasangan calon (paslon) di Pilkada Sumut yaitu Edy Rahmayadi dan Hasan Basri.

Menurutnya, ada upaya penjegalan terhadap kontestasi di Pilkada Sumut dengan pengerahan 'partai coklat' untuk memenangkan menantu Jokowi yaitu Bobby Nasution yang menjadi lawan dari Edy Rahmayadi.

Selain itu, Hasto juga menilai pencalonan Bobby di Pilkada Sumut menjadi wujud penjegalan lain terhadapnya oleh Jokowi.

Baca juga: Ridwan Kamil Dipinang Jadi Cawapres Ganjar Pranowo? Isi Pertemuan dengan Megawati Dibocorkan Hasto

"Tetapi Pak Jokowi mau menerapkan dengan menempatkan keluarganya, itu kan terjadi kepada Bobby Nasution di Sumatera Utara dan kemudian bergerak membatasi lawan-lawan politiknya berbeda yang seharusnya berkontestasi secara sehat."

"Bobby Nasution dan Edy Rahmayadi harusnya berkontestasi dengan sehat. Tetapi ada mobilisasi dari apa yang disebut sebagai partai coklat," beber Hasto.

Hasto mengungkapkan penjegalan oleh Jokowi dalam Pilkada 2024 juga terjadi di beberapa wilayah seperti DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga DI Yogyakarta.

Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap Harun Masiku.

Berdasarkan sumber Tribunnews.com yang mengetahui perkara ini, Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

Masih berdasarkan sumber tersebut, ekspose atau gelar perkara terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan pimpinan KPK pada Jumat (20/12/2024) pekan lalu.

Dalam surat yang diterima Tribunnews.com, Hasto Kristiyanto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Rumah Hasto Dijaga Cakra Buana

Sejumlah anggota Satuan Tugas (Satgas) Cakra Buana menjaga rumah Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di Perumahan Villa Taman Kartini, Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (24/12/2024).

Hasto jadi sorotan menyusul kabar petinggi PDIP itu telah ditetapkan jadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus Harun Masiku.

Koordinator Satgas Cakra Buana DPC PDIP Kota Bekasi, Donbosco Wara, termasuk yang bertugas menjaga kediaman Hasto.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved