Pilkada Buton Utara

KPU Buton Utara Tunggu Surat untuk Tetapkan Afirudin Mathara-Rahman Jadi Bupati dan Wabup Terpilih

Komisi Pemilihan Umum Buton Utara menunggu surat dari KPU RI untuk penetapan Afirudin Mathara-Rahman sebagai Bupati dan Wakil Bupati Butur terpilih.

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Komisi Pemilihan Umum Buton Utara sedang menunggu surat dari KPU RI untuk penetapan Afirudin Mathara-Rahman sebagai Bupati dan Wakil Bupati Butur terpilih. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Komisi Pemilihan Umum Buton Utara sedang menunggu surat dari KPU RI untuk penetapan Afirudin Mathara-Rahman sebagai Bupati dan Wakil Bupati Butur terpilih.

Untuk diketahui, tak ada pasangan calon yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perselisihan hasil Pilkada Buton Utara 2024.

Komisioner KPU Buton Utara, Carison yang dikonfirmasi terkait tindak lanjut usai tak adanya gugatan mengatakan sedang menunggu arahan dari KPU RI.

"Kami masih menunggu arahan dari KPU RI untuk dilakukan penetapan pasangan calon terpilih," ujarnya ketika dikonfirmasi, Rabu (11/12/2024).

Adapun batas waktu pengajuan gugatan atau sengketa perselisihan hasil Pilkada 2024 sudah ditutup pada Senin (9/12/2024) kemarin.

Baca juga: Gugatan Hasil Pilkada 2024 Sulawesi Tenggara di MK Jadi 14 Sengketa, Pilgub Sultra, Pilwali Kendari

Sementara itu, dari 17 kabupaten dan kota serta satu provinsi yang melaksanakan Pilkada 2024, ada 14 calon kepala daerah menggugat ke Mahkamah Konstitusi.

1. Kabupaten Buton Tengah

Pemohon: La Andi dan Abidin

2. Kabupaten Konawe Utara

Pemohon: Sudiro dan Raup

3. Kota Baubau

Pemohon: Nur Ari Raharja dan La Ode Yasin Mazadu

4. Kabupaten Wakatobi

Pemohon: Hamiruddin dan Muhammad Ali

5. Kabupaten Konawe Selatan

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved