Pilkada Sultra

Soal Hasil Pleno KPU Sulawesi Tenggara di Pilkada Sultra 2024, DPD PDI Perjuangan: Belum Ada Sikap

PDI Perjuangan Sulawesi Tenggara belum memberikan sikap mengenai pleno hasil perhitungan perolehan suara Pilkada Sultra 2024.

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Wakil Ketua DPD PDIP Sultra, Agus Sana'a. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Partai Demokrasi Indonesia atau PDI Perjuangan Sulawesi Tenggara belum memberikan sikap mengenai pleno hasil perhitungan perolehan suara Pilkada Sultra 2024.

Diketahui, PDI Perjuangan mengusung kadernya untuk bertarung di Pilkada Sultra 2024, yakni pasangan Lukman Abunawas dan La Ode Ida.

Hanya saja berdasarkan hasil perhitungan perolehan suara, pasangan tersebut mendapatkan suara sebanyak 246.393 suara atau harus puas berada pada posisi ketiga.

Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Sultra, Agus Sana'a yang dikonfirmasi mengenai sikap partai mengenai hasil pleno rekapitulasi mengatakan belum ada.

Termasuk apakah calonnya akan melakukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Sosok Anggota Termuda dan Tertua DPRD Kolaka Periode 2024-2029, Sama-sama Dari PDI Perjuangan

"PDI Perjuangan belum ada sikap, menunggu keputusan hasil pleno KPU soal pemenang Pilkada Sultra 2024," ujarnya, Selasa (10/12/2024).

Diketahui hingga hari ketiga pleno rekapitulasi perolehan suara yang dilakukan KPU Sultra, belum ada pasangan calon yang memasukkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Ketua KPU Sultra, Asril yang dikonfirmasi mengatakan para calon kepala daerah mempunyai waktu tiga hari untuk memasukkan gugatan ke MK.

Meski KPU Sultra melaksanakan pleno rekapitulasi pada Minggu (8/12/2024), akan tetapi batas waktu para calon kepala daerah untuk memasukkan gugatan hingga Rabu (11/12/2024) besok.

"Karena hitungannya itu kan tiga hari kerja, jadi batasnya hingga Rabu sampai pukul 00.00 WITA," kata Asril.

Baca juga: Nama-nama Calon Gubernur, Wagub, Bupati, Wali Kota Usungan PDI Perjuangan di Pilkada 2024 

Apabila hingga batas waktu tidak ada yang melakukan gugatan, maka pihaknya kemudian akan menunggu surat keputusan KPU RI terhadap penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra terpilih. (*)

(TribunnewasSultra.com/Sugi Hartono)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved