Pilkada Sultra

Gugatan Hasil Pilkada 2024 Sulawesi Tenggara di MK Jadi 14 Sengketa, Pilgub Sultra, Pilwali Kendari

Permohonan gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 di Sulawesi Tenggara ke Mahkamah Konstitusi (MK) bertambah.

Penulis: Laode Ari | Editor: Aqsa
Tangkapan layar laman mkri.id
Permohonan gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 di Sulawesi Tenggara ke Mahkamah Konstitusi (MK) bertambah. Hingga Rabu (11/12/2024), sebanyak 14 sengketa Pilkada Sultra terdaftar dan terpublikasi melalui laman resmi MK, mkri.id. Terbaru gugatan hasil Pemilihan Gubernur atau Pilgub Sultra 2024 yang diajukan Tina Nur Alam dan LM Ihsan Taufik Ridwan terhadap KPU Sultra sebagai termohon. 

12. Pilkada Baubau

Tanggal: Kamis, 05 Desember 2024 pukul 14:33:49 WIB
Permohonan perkara: PHP Umum Walikota BAU BAU Tahun 2024
APPP Nomor: 27/PAN.MK/e-AP3/12/2024
Registrasi Nomor: -        
Pemohon: Nur Ari Raharja, La Ode Yasin
Kuasa Pemohon: DIAN FARIZKA, MOIN TUALEKA, Muhammad Taufan Achmad
Termohon: KPU Kota.

13. Pilkada Konawe Utara

Tanggal: Kamis, 05 Desember 2024 pukul 22:55:58 WIB (Online)
Permohonan perkara: PHP Umum Bupati KABUPATEN KONAWE UTARA Tahun 2024
APPP Nomor: 49/PAN.MK/e-AP3/12/2024
Registrasi Nomor: -        
Pemohon: Sudiro, Raup
Kuasa Pemohon: Munandar
Termohon: KPU Kabupaten.

14. Pilkada Buton Tengah

Tanggal: Rabu, 04 Desember 2024 pukul 14:32:01 WIB
Permohonan perkara: PHP Umum Bupati KABUPATEN BUTON TENGAH Tahun 2024
APPP Nomor: 4/PAN.MK/e-AP3/12/2024
Registrasi Nomor: -        
Pemohon: La Andi, Abidin
Kuasa Pemohon: Imam Ridho Angga Yuwono, La Ode Sakiyuddin, Lukman
Termohon: KPU Kabupaten.

Jadwal Sidang

Melansir laman resmi mkri.id, Mahkamah Konstitusi (MK) masih terus menerima pengajuan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Tahun 2024. 

Permohonan yang masuk mempermasalahkan hasil pemilihan bupati dan wali kota. 

MK dijadwalkan membuka layanan pengajuan permohonan sengketa hasil pemilihan sampai 18 Desember 2024. 

Pemohon dapat mengajukan permohonan ke MK tiga hari kerja sejak KPU daerah masing-masing mengumumkan penetapan perolehan suara hasil pilkada.

“Batas waktu kan masing-masing berbeda tergantung provinsi itu, tapi provinsi menetapkannya kalau sudah ditetapkan baru tiga hari kerja setelah sejak ditetapkan itu,” kata Ketua MK Suhartoyo.

Setelah mengajukan permohonan, Pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama tiga hari kerja sejak dikirimkannya e-AP3 (Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik) kepada Pemohon atau kuasa hukum. 

Permohonan yang dinyatakan memenuhi persyaratan akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem e-BRPK. 

Pemohon akan menerima Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) sebagai bukti pencatatan permohonan dalam BRPK tersebut.

“Setelah perbaikan, kemudian akan diregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi. Setelah diregistrasi nanti para hakim akan menggelar gelar perkara pada masing-masing panelnya, kemudian nanti menetapkan hari sidangnya,” kata Suhartoyo.

Menurut dia, sidang pemeriksaan pendahuluan akan digelar awal Januari 2025. 

Persidangan PHP Kada nanti hampir sama dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif Tahun 2024.

Persidangan akan dilaksanakan dengan tiga panel yang terdiri dari masing-masing tiga hakim konstitusi. 

Sementara itu yang berbeda, PHP Kada diputus MK dalam tenggang waktu 45 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BPRK.

Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Sultra, Bahari, mengatakan, batas waktu pengajuan permohonan PHP Kada kabupaten/ kota se-Sulawesi Tenggara berakhir Senin (9/12/2024).

“Iya betul, hari ini terakhir untuk PHPKADA kabupaten dan kota,” kata Bahari, Senin lalu.

Merujuk UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 157, paslon memiliki waktu 3 hari kerja sejak KPU mengumumkan hasil rekapitulasi suara untuk mengajukan sengketa hasil ke MK.  

KPU kabupaten/ kota terakhir mengumumkan hasil pleno rekapitulasi perolehan suara Pilkada 2024 di Sulawesi Tenggara yakni Kolaka Utara (Kolut), Kamis 5 Desember 2024.

Sementara, KPU Sultra merampungkan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilgub Sulawesi Tenggara 2024 pada Minggu (08/12/2024) dinihari.

Sekaligus menetapkan dan mengumumkan hasil pleno perolehan suara Calon Gubernur-Wakil Gubernur Sultra pada hari yang sama.

Dengan demikian, batas waktu pengajuan PHP Kada ke MK untuk Pilgub Sultra hingga Raabu (11/12/2024).(*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved