Pilkada Sultra

Tina Nur Alam dan Ihsan Gugat Hasil Pilkada Sulawesi Tenggara 2024 ke MK, Sengketakan KPU Sultra

Tina Nur Alam dan LM Ihsan Taufik Ridwan mengajukan gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah Sulawesi Tenggara atau Pilkada Sultra 2024 ke Mahkamah Konst

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Aqsa
kolase foto handover
Tina Nur Alam dan LM Ihsan Taufik Ridwan mengajukan gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah Sulawesi Tenggara atau Pilkada Sultra 2024 ke MK. Dari hasil pleno KPU, calon Gubernur Sultra dan calon wakil gubernur, Andi Sumangerukka dan Hugua, unggul perolehan suara atas Tina-Ihsan yang menempati posisi kedua. Permohonan sengketa MK terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) dari Tina-Ihsan diajukan pada Rabu (11/12/2024) pukul 10.58 WIB. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Tina Nur Alam dan LM Ihsan Taufik Ridwan mengajukan gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah Sulawesi Tenggara atau Pilkada Sultra 2024 ke MK.

Dari hasil pleno KPU, calon Gubernur Sultra dan calon wakil gubernur, Andi Sumangerukka dan Hugua, unggul perolehan suara atas Tina-Ihsan yang menempati posisi kedua.

Permohonan sengketa MK terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) dari Tina-Ihsan diajukan pada Rabu (11/12/2024) pukul 10.58 WIB.

Tina-Ihsan selaku pemohon menggugat Komisi Pemilihan Umum atau KPU Sultra sebagai termohon.

Dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik Nomor 252/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

“Tina Nur Alam dan La Ode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara , Nomor Urut 4,” tulis akta permohonan ke MK.

“Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 10 Desember 2024 memberi kuasa kepada Sugihyarman Silondae. Selanjutnya disebut sebagai PEMOHON,” lanjut salinan akta tersebut.

Baca juga: Bawaslu Sulawesi Tenggara Tak Lanjutkan Laporan Tina Soal Dugaan Pelanggaran Pilkada ke Persidangan

Berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3).

Sementara, kelengkapan Permohonan Pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024.

Tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Dalam permohonan tersebut, kuasa hukum Tina-Ihsan juga mengajukan beberapa bukti dokumen p1-bukti p5.

Sementara, Tina Nur Alam yang dikonfirmasi mengenai gugatan tersebut sejauh ini belum memberikan jawaban.

Tina kepada TribunnewsSultra.com sebelumnya pun enggan berkomentar banyak terkait rencana gugatannya ke MK.

“No Comment,” balas politisi Partai Nasdem itu disertai emoticon maaf melalui pesan WhatsApp Messenger, Senin (9/12/2024).

Saat itu, Tina dikonfirmasi terkait sikap Partai Nasdem yang menerima hasil Pilkada Sultra 2024 sekaligus menginginkan tak ada pihak yang mengajukan gugatan ke MK.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved