Pilkada Sultra
Gugatan Hasil Pilkada 2024 Sulawesi Tenggara di MK Jadi 14 Sengketa, Pilgub Sultra, Pilwali Kendari
Permohonan gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 di Sulawesi Tenggara ke Mahkamah Konstitusi (MK) bertambah.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Permohonan gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 di Sulawesi Tenggara ke Mahkamah Konstitusi (MK) bertambah.
Hingga Rabu (11/12/2024), sebanyak 14 sengketa Pilkada Sultra terdaftar dan terpublikasi melalui laman resmi MK, mkri.id.
Terbaru gugatan hasil Pemilihan Gubernur atau Pilgub Sultra 2024 yang diajukan Tina Nur Alam dan LM Ihsan Taufik Ridwan terhadap KPU Sultra sebagai termohon.
Hasil pleno KPU, Minggu (08/12/2024), Andi Sumangerukka dan Hugua unggul 775.183 suara atau 52,39 persen, Tina-Ihsan 308.373 suara atau 20,84 persen.
Sebelumnya, sejumlah pasangan calon kepala daerah se-Sulawesi Tenggara juga mengajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada).
Baik calon wali kota dan wakil wali kota maupun calon bupati dan wakil bupati di sejumlah daerah se-Provinsi Sultra.
Dari 14 sengketa Pilkada 2024 yang diajukan ke MK, 2 di antaranya pasangan calon di Pemilihan Wali Kota atau Pilwali Kendari 2024.
Baca juga: Tina Nur Alam dan Ihsan Gugat Hasil Pilkada Sulawesi Tenggara 2024 ke MK, Sengketakan KPU Sultra
Mereka Abdul Rasak dan Afdhal disusul Yudhianto Mahardika dan Nirna Lachmuddin yang menggugat KPU Kendari.
Gugatan lainnya berasal dari Pilkada Baubau, Konawe Selatan (Konsel), Konawe Utara (Konut), dan Konawe Kepulauan (Konkep).
Selain itu, Pilkada Muna, Kolaka Utara (Kolut), Buton, Buton Selatan (Busel), Buton Tengah (Buteng), hingga Wakatobi.
Khusus Pilkada Busel terdapat tiga permohonan PHP Kada yang sudah terdaftar dan terpublikasi di laman resmi MK.
Namun, dua permohonan di antaranya diajukan pihak yang sama dengan tanggal pendaftaran dan nomor APPP berbeda.
Pemohon Hardodi dan La Ode Amiruddin dengan APPP Nomor 135/PAN.MK/e-AP3/12/2024 tertanggal Sabtu, 07 Desember 2024.
Permohonan APPP Nomor 149/PAN.MK/e-AP3/12/2024 tertanggal Senin, 9 Desember 2024, pemohon Hardodi-La Ode Amiruddin.
Satu permohonan perselisihan Pilkada Busel lainnya diajukan pemohon Aliadi SPd dan La Ode Rusyamin.
Komisioner Bawaslu Sultra, Bahari, Rabu (11/12/2024), mengatakan, update sebanyak 14 permohonan PHP Kada se-Sulawesi Tenggara yang masuk ke MK.
“Total semua ada 14 gugatan dengan yang baru. Untuk Pilgub pemohon Tina Nur Alam-LM Iksan Taufik Ridwan,” kata Bahari saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com.
Dia mengatakan batas waktu pengajuan gugatan perselisihan hasil Pilgub Sultra ke MK sampai hari ini.
“Hari ini sampai pukul 23.59 malam,” jelasnya.
Daftar Gugatan
Simak selengkapnya 14 gugatan hasil Pilkada 2024 Sulawesi Tenggara ke MK, baik perselisihan Pilgub Sultra.
Baca juga: UPDATE 12 Calon Kepala Daerah di Sulawesi Tenggara Ajukan Gugatan Sengketa Hasil Pilkada 2024 ke MK
Maupun Pilkada Sultra di sejumlah kabupaten/ kota yang dihimpun TribunnewsSultra.com dari laman resmi mkri.id berikut ini:
1. Pilkada Sulawesi Tenggara
Tanggal: Rabu, 11 Desember 2024 Pukul 10:58:34 WIB
Permohonan perkara: PHP Umum Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2024
APPP Nomor: 252/PAN.MK/e-AP3/12/2024
Registrasi Nomor: -
Pemohon: Dra Hj Tina Nur Alam MM, La Ode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan
Kuasa Pemohon: Sugihyarman Silondae
Termohon: KPU Provinsi.
2. Pilkada Buton Selatan
a. Tanggal: Senin, 09 Desember 2024 pukul 10:21:58 WIB
Permohonan perkara: PHP Umum Bupati KABUPATEN BUTON SELATAN Tahun 2024
APPP Nomor: 149/PAN.MK/e-AP3/12/2024
Registrasi Nomor: -
Pemohon: Hardodi, La Ode Amiruddin
Kuasa Pemohon: Hardodi, Baso Faisal
Termohon: KPU Kabupaten.
b. Tanggal: Sabtu, 07 Desember 2024 pukul 12:30:35 WIB (Online)
Permohonan perkara: PHP Umum Bupati KABUPATEN BUTON SELATAN Tahun 2024
APPP Nomor: 135/PAN.MK/e-AP3/12/2024
Registrasi Nomor: -
Pemohon: Hardodi, La Ode Amiruddin
Kuasa Pemohon: HARDODI
Termohon: KPU Kabupaten.
3. Pilkada Kolaka Utara
Tanggal: Senin, 09 Desember 2024 pukul 13:20:27 WIB
Permohonan perkara: PHP Umum Bupati KABUPATEN KOLAKA UTARA Tahun 2024
APPP Nomor: 155/PAN.MK/e-AP3/12/2024
Registrasi Nomor: -
Pemohon: Sumarling, Timber
Kuasa Pemohon: ANDI JAYA ADIPUTRA
Termohon: KPU Kabupaten.
4. Pilkada Kendari
Tanggal: Senin, 09 Desember 2024 pukul 21:39:24 WIB
Permohonan Perkara: PHP Umum Walikota KENDARI Tahun 2024
APPP Nomor: 195/PAN.MK/e-AP3/12/2024
Registrasi Nomor: -
Pemohon: Yudhianto Mahardika Anton Timbang, Nirna Lachmuddin
Kuasa Pemohon: Ardiansyah
Termohon: KPU Kota.
5. Pilkada Konawe Kepulauan
Tanggal: Minggu, 08 Desember 2024 Pukul 20:25:06 WIB (Online)
Permohonan perkara: PHP Umum Bupati KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN Tahun 2024
APPP Nomor: 144/PAN.MK/e-AP3/12/2024
Registrasi Nomor: -
Pemohon: Wa Ode Nurhayati, M Yacub Rahman
Kuasa Pemohon: TONY AKBAR HASIBUAN
Termohon: KPU Kabupaten.
6. Pilkada Wakatobi
Tanggal: Jumat, 06 Desember 2024 pukul 10:35:02 WIB (Online)
Permohonan perkara: PHP Umum Bupati KABUPATEN WAKATOBI Tahun 2024
APPP Nomor: 61/PAN.MK/e-AP3/12/2024
Registrasi Nomor: -
Pemohon: Hamirudin, Muhamad Ali
Kuasa Pemohon: -
Termohon: KPU Kabupaten.
Baca juga: Tina Nur Alam dan Ihsan Gugat Hasil Pilkada Sulawesi Tenggara 2024 ke MK, Sengketakan KPU Sultra
7. Pilkada Buton
Tanggal: Jumat, 06 Desember 2024 pukul 16:01:33 WIB
Permohonan perkara: PHP Umum Bupati KABUPATEN BUTON Tahun 2024
APPP Nomor: 78/PAN.MK/e-AP3/12/2024
Registrasi Nomor: -
Pemohon: Syaraswati, Rasyid Mangura
Kuasa Pemohon: FIILI LATUAMURY SH
Termohon: KPU Kabupaten.
8. Pilkada Konawe Selatan
Tanggal: Jumat, 06 Desember 2024 pukul 16:01:58 WIB (Online)
Permohonan perkara: PHP Umum Bupati KABUPATEN KONAWE SELATAN Tahun 2024
APPP Nomor: 76/PAN.MK/e-AP3/12/2024
Registrasi Nomor: -
Pemohon: Adi Jaya Putra, James Adam Mokke
Kuasa Pemohon: ASRAN S
Termohon: KPU Kabupaten.
9. Pilkada Buton Selatan
Tanggal: Jumat, 06 Desember 2024 pukul 16:03:02 WIB
Permohonan perkara: PHP Umum Bupati KABUPATEN BUTON SELATAN Tahun 2024
APPP Nomor: 80/PAN.MK/e-AP3/12/2024
Registrasi Nomor: -
Pemohon: ALIADI SPd, La Ode Rusyamin
Kuasa Pemohon: Eka Rahmawati, DIAN FARIZKA
Termohon: KPU Kabupaten.
10. Pilkada Muna
Tanggal: Jumat, 06 Desember 2024 pukul 17:35:54 WIB
Permohonan perkara: PHP Umum Bupati KABUPATEN MUNA Tahun 2024
APPP Nomor: 84/PAN.MK/e-AP3/12/2024
Registrasi Nomor: -
Pemohon: La Ode M Rajiun Tumada, Purnama Ramadhan
Kuasa Pemohon: La Ode Mbunai, DALILI, Aswan Askun, Sitti Martini
Termohon: KPU Kabupaten.
11. Pilkada Kendari
Tanggal: Jumat, 06 Desember 2024 pukul 21:38:46 WIB
Permohonan perkara: PHP Umum Walikota KENDARI Tahun 2024
APPP Nomor: 97/PAN.MK/e-AP3/12/2024
Registrasi Nomor: -
Pemohon: Abdul Rasak, Afdhal
Kuasa Pemohon: Raitno, Muswanto Utama, Anjas Arie Sada
Termohon: KPU Kota.
12. Pilkada Baubau
Tanggal: Kamis, 05 Desember 2024 pukul 14:33:49 WIB
Permohonan perkara: PHP Umum Walikota BAU BAU Tahun 2024
APPP Nomor: 27/PAN.MK/e-AP3/12/2024
Registrasi Nomor: -
Pemohon: Nur Ari Raharja, La Ode Yasin
Kuasa Pemohon: DIAN FARIZKA, MOIN TUALEKA, Muhammad Taufan Achmad
Termohon: KPU Kota.
13. Pilkada Konawe Utara
Tanggal: Kamis, 05 Desember 2024 pukul 22:55:58 WIB (Online)
Permohonan perkara: PHP Umum Bupati KABUPATEN KONAWE UTARA Tahun 2024
APPP Nomor: 49/PAN.MK/e-AP3/12/2024
Registrasi Nomor: -
Pemohon: Sudiro, Raup
Kuasa Pemohon: Munandar
Termohon: KPU Kabupaten.
14. Pilkada Buton Tengah
Tanggal: Rabu, 04 Desember 2024 pukul 14:32:01 WIB
Permohonan perkara: PHP Umum Bupati KABUPATEN BUTON TENGAH Tahun 2024
APPP Nomor: 4/PAN.MK/e-AP3/12/2024
Registrasi Nomor: -
Pemohon: La Andi, Abidin
Kuasa Pemohon: Imam Ridho Angga Yuwono, La Ode Sakiyuddin, Lukman
Termohon: KPU Kabupaten.
Jadwal Sidang
Melansir laman resmi mkri.id, Mahkamah Konstitusi (MK) masih terus menerima pengajuan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Tahun 2024.
Permohonan yang masuk mempermasalahkan hasil pemilihan bupati dan wali kota.
MK dijadwalkan membuka layanan pengajuan permohonan sengketa hasil pemilihan sampai 18 Desember 2024.
Pemohon dapat mengajukan permohonan ke MK tiga hari kerja sejak KPU daerah masing-masing mengumumkan penetapan perolehan suara hasil pilkada.
“Batas waktu kan masing-masing berbeda tergantung provinsi itu, tapi provinsi menetapkannya kalau sudah ditetapkan baru tiga hari kerja setelah sejak ditetapkan itu,” kata Ketua MK Suhartoyo.
Setelah mengajukan permohonan, Pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama tiga hari kerja sejak dikirimkannya e-AP3 (Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik) kepada Pemohon atau kuasa hukum.
Permohonan yang dinyatakan memenuhi persyaratan akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem e-BRPK.
Pemohon akan menerima Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) sebagai bukti pencatatan permohonan dalam BRPK tersebut.
“Setelah perbaikan, kemudian akan diregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi. Setelah diregistrasi nanti para hakim akan menggelar gelar perkara pada masing-masing panelnya, kemudian nanti menetapkan hari sidangnya,” kata Suhartoyo.
Menurut dia, sidang pemeriksaan pendahuluan akan digelar awal Januari 2025.
Persidangan PHP Kada nanti hampir sama dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif Tahun 2024.
Persidangan akan dilaksanakan dengan tiga panel yang terdiri dari masing-masing tiga hakim konstitusi.
Sementara itu yang berbeda, PHP Kada diputus MK dalam tenggang waktu 45 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BPRK.
Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Sultra, Bahari, mengatakan, batas waktu pengajuan permohonan PHP Kada kabupaten/ kota se-Sulawesi Tenggara berakhir Senin (9/12/2024).
“Iya betul, hari ini terakhir untuk PHPKADA kabupaten dan kota,” kata Bahari, Senin lalu.
Merujuk UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 157, paslon memiliki waktu 3 hari kerja sejak KPU mengumumkan hasil rekapitulasi suara untuk mengajukan sengketa hasil ke MK.
KPU kabupaten/ kota terakhir mengumumkan hasil pleno rekapitulasi perolehan suara Pilkada 2024 di Sulawesi Tenggara yakni Kolaka Utara (Kolut), Kamis 5 Desember 2024.
Sementara, KPU Sultra merampungkan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilgub Sulawesi Tenggara 2024 pada Minggu (08/12/2024) dinihari.
Sekaligus menetapkan dan mengumumkan hasil pleno perolehan suara Calon Gubernur-Wakil Gubernur Sultra pada hari yang sama.
Dengan demikian, batas waktu pengajuan PHP Kada ke MK untuk Pilgub Sultra hingga Raabu (11/12/2024).(*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Gugatan-hasil-Pilkada-2024-Sulawesi-Tenggara-ke-MK-bertambah-Pilgub-Sultra-Pilwali-Kendari.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.