Derap Nusantara

Bijak Belanja, Bayar Bertahap

Masyarakat seharusnya memegang prinsip 4B ketika berbelanja yakni "Bijak Belanja, Bayar Bertahap".

Penulis: Content Writer | Editor: Sitti Nurmalasari
Dokumentasi TribunnewsSultra
Masyarakat tentunya sudah tidak asing dengan istilah paylater atau secara lengkap disebut sebagai Buy Now, Pay Later (BNPL) yang berarti “Belanja Sekarang, Bayar Nanti”. Namun, jika dipikirkan kembali, jargon tersebut terasa tidak tepat. Masyarakat seharusnya memegang prinsip 4B ketika berbelanja, seperti diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Sigit Sembodo sebagai “Bijak Belanja, Bayar Bertahap”. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, JAKARTA - Masyarakat tentunya sudah tidak asing dengan istilah paylater atau secara lengkap disebut sebagai Buy Now, Pay Later (BNPL) yang berarti “Belanja Sekarang, Bayar Nanti”. 

Namun, jika dipikirkan kembali, jargon tersebut terasa tidak tepat.

Masyarakat seharusnya memegang prinsip 4B ketika berbelanja, seperti diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Sigit Sembodo sebagai “Bijak Belanja, Bayar Bertahap”.

Jika menggunakan slogan “Belanja Sekarang, Bayar Nanti”, masyarakat merasa dapat membeli apapun barang yang mereka inginkan tanpa harus memiliki sejumlah uang yang mencukupi untuk membayar karena mereka berpikir bahwa ada layanan paylater yang akan menalangi aksi impulsif mereka tersebut.

Hal tersebut terlihat dari penggunaan layanan BNPL yang mencapai Rp7,99 triliun per Agustus 2024, sebut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agusman.

Angka tersebut meningkat 89,2 persen secara tahunan (yoy) – nyaris 90 persen! Untungnya, peningkatan pembiayaan BNPL tersebut diikuti dengan rasio pembiayaan bermasalah bruto atau Non-Performing Financing (NPF) gross yang terjaga di posisi 2,52 persen.

Sebelumnya, tingkat NPF gross tercatat lebih tinggi pada Juli 2024, yakni sebesar 2,82 persen, dan bahkan lebih tinggi lagi pada Juni 2024 yang mencapai 3,07 persen.

Sementara dengan jargon “Bijak Belanja, Bayar Bertahap”, masyarakat diharapkan tidak berbelanja secara impulsif, tetapi dapat mengatur pos pengeluaran mereka dengan lebih selektif sesuai dengan skala prioritas.

Mereka harus memahami bahwa pengeluaran belanja sebaiknya untuk barang-barang yang dibutuhkan, bukan diinginkan, dan terdapat kewajiban pembayaran secara bertahap yang sudah terjadwal sesuai tenor yang mereka pilih saat membuat kontrak dengan penyedia jasa paylater.

Perlu Hati-hati

Permasalahan utama dalam pemenuhan kebutuhan adalah keterbatasan sumber daya, baik uang maupun komoditas bahan produk, sementara keinginan manusia tidak terbatas dan cenderung meningkat seiring dengan bertambahnya umur.

Berbagai produk jasa keuangan pun diciptakan untuk membantu masyarakat memiliki sumber daya untuk memenuhi keinginan tersebut.

Meskipun begitu, masyarakat harus tetap bijak dalam memanfaatkan layanan keuangan tersebut agar tidak terjebak dalam kegiatan konsumtif dan utang yang semakin menumpuk.

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Budi Frensidy menyatakan bahwa menggunakan pembiayaan selama dibutuhkan dan angsurannya masih dalam kemampuan bayar debitur adalah wajar.

Bahkan, semua pengusaha pun menggunakan pembiayaan untuk ekspansi usahanya, tidak ada pengusaha yang tidak menggunakan jasa pembiayaan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA
    Komentar

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved