Sidang Guru Viral di Konawe Selatan
Alasan Polda Sultra Tak Patsus Eks Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Meski Sudah Jalani Sidang Etik
Propam Polda Sulawesi Tenggara baru saja menggelar sidang perdana pelanggaran etik mantan Kapolsek Baito Ipda MI dan eks Kanit Reskrim Aipda AM.
Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Propam Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) baru saja menggelar sidang perdana pelanggaran etik mantan Kapolsek Baito Ipda MI dan eks Kanit Reskrim Aipda AM.
Sidang pelanggaran kode etik terhadap Ipda MI dan Aipda AM atas tuduhan memeras Supriyani, guru honorer SDN 4 Baito senilai Rp2 juta.
Dalam sidang etik ini, Propam Polda Sultra menghadirkan Supriyani sebagai saksi dengan tuduhan permintaan uang tersebut.
Selain Supriyani, hadir enam saksi lain yakni suami Supriyani, Katiran, guru SDN 4 Baito, Lilis Erlina Dewi, Kades Wonua Raya, Rokiman, Kepala SDN 4 Baito, Aipda WH dan istrinya NF.
Namun meski sudah menjalani sidang etik, Propam Polda Sultra tidak menahan atau melakukan penempatan khusus terhadap Ipda MI san Aipda AM.
Baca juga: Eks Kanit Reskrim Polsek Baito Aipda AM Akui Pernah Minta Uang Rp50 Juta ke Supriyani dan Keluarga
Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh menggatakan hal ini karena masih menunggu hasil dari sidang etik.
Hasil sidang etik tersebut, maka pihaknya akan mengambil keputusan atau tindakan sesuai bukti di persidangan.
Jika Ipda MI dan Aipda AM terbukti melanggar, maka akan diberikan sanksi sesuai aturan Polri.
"Setelah hasil sidang. Sidang putusannya apa? Misalnya nanti kalau terbukti melanggar, permintaan maaf, demosi," katanya.
"Terus apakah ada nanti sanksi tambahan patsus atau tidak patsus," lanjut Kombes Pol Moch Sholeh.
Baca juga: Pengakuan Ipda MI Soal Uang Rp2 Juta Supriyani, Dipakai Beli Tegel hingga Semen untuk Polsek Baito
Sebelumnya, dari hasil sidang etik, Ipda MI mengaku sudah meminta uang ke Supriyani agar tidak dilakukan penahanan.
Uang Rp2 juta dari Supriyani bahkan sudah digunakan Ipda MI membeli bahan bangunan seperti tegel dan semen untuk renovasi ruang Unit Reskrim Polsek Baito.
Sementara, Aipda AM mengakui sudah pernah menyampaikan permintaan uang Rp50 juta ke Supriyani, keluarga dan kepala desa.
Uang tersebut sebagai bentuk kesepakatan damai dengan keluarga Aipda WH, orangtua korban D. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)
Polda Sultra
Kapolsek Baito
Ipda MI
Kanit Reskrim
Polsek Baito
Aipda AM
sidang etik
Supriyani
Kombes Pol Moch Sholeh
Konawe Selatan
TribunBreakingNews
Kuasa Hukum Guru Supriyani Bakal Lapor Balik Ipda MI dan Aipda AM, Masih Tunggu Hasil Sidang Etik |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Guru Supriyani ke Polda Sultra Jadi Saksi Sidang Pelanggaran Etik Eks Kapolsek Baito |
![]() |
---|
Klarifikasi Keluarga Guru Supriyani di Konawe Selatan Soal Batalnya Doa Bersama Sebelum Sidang Vonis |
![]() |
---|
Keterangan Saksi Anak, Bukti Sapu hingga Kurangnya Pembuktian, Alasan Hakim Vonis Bebas Supriyani |
![]() |
---|
Keluarga Aipda WH Sedih Guru Supriyani Divonis Bebas, Kuasa Hukum Sebut JPU Tak Serius Usut Bukti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.