Sidang Guru Viral di Konawe Selatan

Alasan Polda Sultra Tak Patsus Eks Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Meski Sudah Jalani Sidang Etik

Propam Polda Sulawesi Tenggara baru saja menggelar sidang perdana pelanggaran etik mantan Kapolsek Baito Ipda MI dan eks Kanit Reskrim Aipda AM.

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/ La Ode Ari
Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Propam Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) baru saja menggelar sidang perdana pelanggaran etik mantan Kapolsek Baito Ipda MI dan eks Kanit Reskrim Aipda AM.

Sidang pelanggaran kode etik terhadap Ipda MI dan Aipda AM atas tuduhan memeras Supriyani, guru honorer SDN 4 Baito senilai Rp2 juta.

Dalam sidang etik ini, Propam Polda Sultra menghadirkan Supriyani sebagai saksi dengan tuduhan permintaan uang tersebut.

Selain Supriyani, hadir enam saksi lain yakni suami Supriyani, Katiran, guru SDN 4 Baito, Lilis Erlina Dewi, Kades Wonua Raya, Rokiman, Kepala SDN 4 Baito, Aipda WH dan istrinya NF.

Namun meski sudah menjalani sidang etik, Propam Polda Sultra tidak menahan atau melakukan penempatan khusus terhadap Ipda MI san Aipda AM.

Baca juga: Eks Kanit Reskrim Polsek Baito Aipda AM Akui Pernah Minta Uang Rp50 Juta ke Supriyani dan Keluarga

Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh menggatakan hal ini karena masih menunggu hasil dari sidang etik.

Hasil sidang etik tersebut, maka pihaknya akan mengambil keputusan atau tindakan sesuai bukti di persidangan.

Jika Ipda MI dan Aipda AM terbukti melanggar, maka akan diberikan sanksi sesuai aturan Polri.

"Setelah hasil sidang. Sidang putusannya apa? Misalnya nanti kalau terbukti melanggar, permintaan maaf, demosi," katanya.

"Terus apakah ada nanti sanksi tambahan patsus atau tidak patsus," lanjut Kombes Pol Moch Sholeh.

Baca juga: Pengakuan Ipda MI Soal Uang Rp2 Juta Supriyani, Dipakai Beli Tegel hingga Semen untuk Polsek Baito

Sebelumnya, dari hasil sidang etik, Ipda MI mengaku sudah meminta uang ke Supriyani agar tidak dilakukan penahanan.

Uang Rp2 juta dari Supriyani bahkan sudah digunakan Ipda MI  membeli bahan bangunan seperti tegel dan semen untuk renovasi ruang Unit Reskrim Polsek Baito.

Sementara, Aipda AM mengakui sudah pernah menyampaikan permintaan uang Rp50 juta ke Supriyani, keluarga dan kepala desa.

Uang tersebut sebagai bentuk kesepakatan damai dengan keluarga Aipda WH, orangtua korban D. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved