Sidang Vonis Guru Supriyani

Keluarga Aipda WH Sedih Guru Supriyani Divonis Bebas, Kuasa Hukum Sebut JPU Tak Serius Usut Bukti

Inilah tanggapan kuasa hukum keluarga Aipda WH soal putusan vonis bebas guru Supriyani yang disebut tidak terbukti secara sah memukuli muridnya.

|
Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
Tangkapan Layar
Inilah tanggapan kuasa hukum keluarga Aipda WH soal putusan vonis bebas guru Supriyani yang disebut tidak terbukti secara sah memukuli muridnya. Tanggapan ini disampaikan kuasa hukum Aipda WH, La Ode Muhram Naadu usai majelis hakim memutus bebas Supriyani di Pengadilan Negeri Andoolo Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, Senin (25/11/2024). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Inilah tanggapan kuasa hukum keluarga Aipda WH soal putusan vonis bebas guru Supriyani yang disebut tidak terbukti secara sah memukuli muridnya.

Hal ini disampaikan kuasa hukum Aipda WH, La Ode Muhram Naadu usai majelis hakim memutus bebas Supriyani di Pengadilan Negeri Andoolo Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, Senin (25/11/2024).

Menurut Murham, bebasnya Supriyani dari segala tuntutan dan tuduhan karena jaksa penuntut umum (JPU) tidak serius selama proses pembuktian perkara tersebut.

Selain itu, jaksa juga seolah cari aman dalam kasus ini karena keteledoran dalam melakukan penahanan terhadap Supriyani.

"Iya, JPU tidak serius dan mencuci tangan," kata La Ode Muhram Naadu saat dikonfirmasi melalui pesan seluler, Senin (25/11/2024).

Baca juga: Momen Guru Supriyani Pulang ke Rumah Orang Tua Disambut Tangis Warga Desa Wonua Raya Konawe Selatan

"Jadi, memang JPU tidak sungguh-sungguh dalam membuktikan perkara ini. Dari awal sudah tercium gelagat ingin menyelamatkan diri dari keteledoran mereka pada tahap P21 dan melakukan penahanan," jelasnya.

Muhram mengatakan saat ini, Aipda WH dan keluarga masih sedih dengan putusan hakim yang memvonis bebas Supriyani.

Karena keluarga Aipda WH masih meyakini luka yang ada di paha anak mereka dipukuli Supriyani.

"Iya, bahkan orangtua korban sedih dengan adanya vonis ini," kata Muhram.

Muhram menyampaikan kurang seriusnya JPU dalam kasus ini, karena jaksa tidak mempu menunjukkan bukti lain di persidangan yang bisa menjadi pertimbangan untuk memutus perkara.

Baca juga: Guru Supriyani Berurai Air Mata Ucap Terima Kasih Berkali-kali Usai Vonis Bebas di Konawe Selatan

Jaksa hanya meyakinkan hakim adanya bukti pemukulan dari keterangan korban D, anak Aipda WH dan dua murid lain.

Sementara, seharusnya JPU menghadirkan bukti-bukti lain sehingga bisa memperkuat adanya tindak pidana yang dilakukan Supriyani.

"Bahwa alat bukti petunjuk berupa keterangan dua saksi anak dan satu saksi anak sebagai korban dianggap sebagai satu alat bukti," ujarnya.

Namun, hakim menganggap bahwa JPU tidak bisa menghadirkan bukti-bukti lain untuk meyakinkan bahwasanya terjadi tindak pidana.

"Bahwa perkara atas terdakwa Supriyani dibebaskan dari segala tuntutan penuntut umum karena mereka tidak dapat meyakinkan majelis hakim dengan menghadirkan bukti-bukti lain selama persidangan," tuturnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved