Berita Sulawesi Tenggara
Kapal Tongkang di Sulawesi Tenggara Ditahan Bakamla RI, Pihak Perusahaan Mengeluh
Pihak CV Unaaha Bakti Perkasa di Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti tindakan Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI yang kembali menahan tongkang miliknya
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA,KENDARI - Pihak CV Unaaha Bakti Perkasa (UBP) di Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluh karena kapal tongkang milik perusahaan ditahan Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI pada Selasa (26/11/2024).
Peristiwa tersebut menurut Humas UBP, Nur bukan kali pertama terjadi.
Sebelumnya, kata Nur, pihak Bakamla RI juga sempat menahan kapal mereka diperairan Wawoni, Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara.
"Ada beberapa kapal ditahan pada saat itu, tapi kemudian dilepas," katanya kepada TribunnewsSultra.com, Sabtu (30/11/2024).
Baca juga: 3 Kapal Tongkang Bermuatan Ore Nikel Ilegal Ditangkap Bakamla RI di Kolaka Utara Sulawesi Tenggara
Namun persoalan tersebut berhasil diselesaikan dengan menunjukkan kelengkapan berkas milik perusahaan. Akan tetapi pihak Bakamla RI masih terus melakukan penahan.
"Tapi setelah dilakukan negosiasi mereka kemudian melepas kapal," ujarnya.
Kuasa Hukum UBP, Jushriman lantas melayangkan somasi kepada Bakamla RI perwakilan Sultra, Sabtu (30/11/2024).
Somasi itu dilayangkan atas ditahannya kembali dua kapal milik CV UBP yakni TB ASL Delta/ BG, Limin 3301 serta TB. Putra Andalas 8/ BG, Andalas Expres 8 yang memuat biji nikel dengan berat 9.801,51 ton, di Pulau Bahulu pada 26 November 2024 lalu.
"Mereka mempermasalahkan kalau ore itu bukan dari wilayah UBP, padahal itu bukan kewenangan mereka," katanya ketika dihubungi.
CV UBP belum mengetahui apa yang menjadi dasar dari anggota Bakamla RI dalam mengamankan dua kapal tersebut.
Konfirmasi
Sementara itu Humas Bakamla RI, Kolonel Marinir Gugun SR yang dikonfirmasi mengenai sikap Bakamla dalam penahanan kapal belum bisa memberikan jawaban.
Alasannya ia baru mengetahui hal tersebut dan akan terlebih dahulu melakukan pengecekan.
"Terimakasih informasinya, mohon waktu yah bang," katanya.
Hal yang sama juga dikatakan Pranata Humas Ahli Muda Kapten Bakamla Yuhanes Antara saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com.
Ia mengatakan kalau sampai saat ini pihaknya belum menerima informasi terkait dengan adanya penahanan kapal milik UBP.
"Belum ada info ke Mabes Bakamla RI," ujarnya. (*)
(Tribunnewssultra/Sugi Hartono)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.