Berita Sulawesi Tenggara
3 Kapal Tongkang Bermuatan Ore Nikel Ilegal Ditangkap Bakamla RI di Kolaka Utara Sulawesi Tenggara
Badan Keamanan Laut Republik Indonesia atau Bakamla RI mengamankan tiga kapal bermuatan ore nikel ilegal di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Badan Keamanan Laut Republik Indonesia atau Bakamla RI mengamankan tiga kapal bermuatan ore nikel ilegal di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Bakamla RI menangkap tiga kapal pengangkut ore nikel tersebut saat berada di Desa Mosiku, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Selasa (14/11/2023).
Ketiga kapal yang sudah diperiksa dan diamankan oleh KN Kuda Laut-403 meliputi, TB Trinity 302/TK Pacific 302 yang mengangkut nikel ore sebanyak ±10,507.560 WMT.
Humas Ahli Muda Kapten Bakamla RI, Yuhanes Antara, mengatakan kapal tersebut melaksanakan muat di Jetty Masselle yang tidak berizin dan tidak sesuai Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Kegiatan penangkapan berhasil dilaksanakan pada Sabtu (11/11/2023), dan telah diberikan kepada Polres Kolaka Utara keesokan harinya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Update Jadwal dan Rute Keberangkatan Kapal Perintis KM Sabuk Nusantara 82, Kendari, Wakatobi, Buton
Kapal selanjutnya yaitu, TB MDM Batola/TK MDM 04 dengan muatan sebanyak ±12,333.963 MT nikel ore yang berhasil ditangkap pada Sabtu (11/11/2023).
TB Merdeka 2002/TK Dirgahayu 3102 yang membawa muatan nikel ore sebanyak ±8,500.570 WMT, dan berhasil ditangkap pada Senin (13/11/2023).
Kedua kapal tersebut diduga melaksanakan muat di Jetty Mandes yang tidak berizin dan tidak sesuai SPB.
Hasil penyelidikan dari Unit Penindakan Hukum Bakamla RI, ketiga kapal tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Lalu, Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 300 jo Pasal 105 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Baca juga: Update Jadwal Kapal Rute Kolaka-Bone Pelabuhan Ferry Periode 1-30 November 2023
Di mana, berbunyi “setiap orang yang menggunakan terminal khusus untuk kepentingan umum tanpa izin dari menteri, pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah)."
Kemudian, Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“'Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar," jelas Yuhanes melalui keterangan tertulisnya.
Saat ini, kedua kapal tersebut berada di area Kepelabuhan Lasusua di bawah pengamanan KN Kuda Laut-403. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)
Beri Dukungan Penuh Kadivpas Kemenkumham Sultra Ikut Konferensi Pers Kasus Pidana Pertambangan Nikel |
![]() |
---|
Amran Sulaiman Punya Tambang Nikel di Sulawesi Tenggara, Profil dan Harta Kekayaan Menteri Pertanian |
![]() |
---|
Video Viral Kecelakaan Bus Karyawan Tambang Nikel di Konawe Utara Sulawesi Tenggara |
![]() |
---|
1 Regu Personel TNI Kawal Penyidikan Korupsi Ore Nikel di Kejati Sultra, Danrem: Kawal Sampai Tuntas |
![]() |
---|
Kejati Sultra Tahan Direktur PT Tristaco Mineral Makmur Tersangka Kasus Tambang Ore Nikel PT Antam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.