Sidang Guru Viral di Konawe Selatan
Profil Stevie Rosano Hakim Vonis Bebas Guru Supriyani, Baru 1 Tahun Bertugas di PN Andoolo Konsel
Profil Stevie Rosano hakim yang vonis bebas guru Supriyani di Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Berikut ini profil Stevie Rosano hakim yang vonis bebas guru Supriyani di Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Ia merupakan Ketua Majelis hakim yang baru bertugas sekitar satu tahun lamanya di PN Andoolo Konawe Selatan.
Hal tersebut disampaikan Humas PN Andoolo, Nursinah SH MH kepada TribunnewsSultra.com beberapa waktu lalu.
"Ketua majelis hakimnya kurang lebih satu tahun (di PN Andoolo)," jelasnya.
Sosok Stevie Rosano menyita perhatian saat awal mengawal kasus guru Supriyani ini.
Bagaimana tidak, perjalanan kasus Supriyani menjadi sorotan publik seantero negeri.
Kasus di mana seorang guru dituduh menganiaya muridnya yang duduk di kelas 1 SD.
Belakangan diketahui, sosok murid bernisial D tersebut anak seorang polisi, Aipda WH.
Baca juga: Keluarga Aipda WH Sedih Guru Supriyani Divonis Bebas, Kuasa Hukum Sebut JPU Tak Serius Usut Bukti
Berjalannya kasus ini memakan waktu hingga berbulan-bulan.
Di mulai dari beberapa kali mediasi namun tidak membuahkan hasil.
Sampai berujung di pengadilan.
Bahkan Supriyani sempat merasakan dinginnya jeruji besi beberapa hari karena ditetapkan sebagai tersangka.
Namun tekadnya tidak runtuh, ia ingin membuktikan dirinya tidak bersalah.
Sampai akhirnya pada 25 November 2024, guru honorer dari desa terpencil, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Konawe Selatan, ini divonis bebas.
Ia divonis bebas oleh hakim Stevie Rosano, pada momen Hari Guru Nasional.
Stevie Rosano menjadi sorotan setelah menjatuhkan vonis bebas pada Supriyani, guru honorer SDN 4 Baito.
"Menyatakan terdakwa Supriyani SPd binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," kata Stevie Rosano, dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Stevie Rosano merupakan salah satu hakim muda yang bertugas di PN Andoola. Usianya saja baru 29 tahun.
Profil
Mengutip dari pn-pasirpengaraian.go.id, Stevie Rosano lahir di Semarang, 18 September 1995.
Stevie Rosano meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Diponegoro pada 2017.
Baca juga: Guru Supriyani Berurai Air Mata Ucap Terima Kasih Berkali-kali Usai Vonis Bebas di Konawe Selatan
Setelah lulus, ia pun menjadi calon hakim di PN Bengkayang, Kalimantan Barat pada 2017-2019.
Selanjutnya, pada 2020, ia menjadi hakim tingkat pertama di PN Pasir Pengaraian, Riau.
Setelah bertugas di Riau, Stevie Rosano lantas ditugaskan ke PN Andoolo dan masuk ke golongan Penata Muda Tingkat I (III/b).
Selengkapnya, inilah biodata hakim Stevie Rosano:
Biodata
Nama: Stevie Rosano
Tempat, Tanggal Lahir: Semarang, 18 September 1995
Pangkat/Gol Ruang: Penata Muda Tingkat I (III/b)
Jabatan:
Baca juga: Guru Supriyani Divonis Bebas, Tak Terbukti Aniaya Anak Polisi di Konawe Selatan Sulawesi Tenggara
Calon Hakim PN Bengkayang tahun 2017-2019
Hakim Tingkat Pertama PN Pasir Pengaraian tahun 2020
Hakim PN Andoolo (sekarang)
Pendidikan:
SD Kanisius Tlogosari Kulon Semarang (2007)
SMP PL Domenico Savio Semarang (2010)
SMA Kolese Loyola Semarang (2013)
S1 Universitas Diponegoro (2017)
Harta Kekayaan Stevie Rosano
Stevie Rosano diketahui sudah empat kali melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam LHKPN terakhir yang dilaporkan pada 10 Januari 2024, Stevie Rosano memiliki harta kekayaan mencapai Rp 2.305.000.000 (Rp 2,3 miliar).
Aset yang dimilikinya adalah 1 bidang tanah di Sleman senilai Rp 1,5 miliar.
Di garasinya, terparkir 1 mobil dan 1 motor dengan nilai Rp 148 juta.
Aset lain yang dipunyai Stevie Rosano adalah harta bergerak lainnya serta kas dan setara kas, masing-masing Rp 57 juta dan Rp 600 juta.
Berikut daftar harta kekayaan Stevie Rosano dikutip dari elhkpn.kpk.go.id:
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 1.500.000.000
Tanah Seluas 327 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, WARISAN Rp 1.500.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 148.000.000
MOBIL, HONDA BRIO RS Tahun 2017, WARISAN Rp 130.000.000
MOTOR, HONDA BEAT Tahun 2020, HASIL SENDIRI Rp 18.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 57.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp 0
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 600.000.000
F. HARTA LAINNYA Rp 0
Sub Total Rp 2.305.000.000
UTANG Rp 0
TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 2.305.000.000
Sementara itu, dalam putusannya terhadap Supriyani, Stevie Rosano bersama dua anggota majelis hakim yaitu Vivi Fatmawaty Ali dan Sigit Jati Kusumo membebaskan guru honorer tersebut dari semua dakwaan penuntut umum.
Majelis hakim memulihkan hak-hak sang guru dalam pengakuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya juga menetapkan barang bukti berupa satu pasang baju seragam SD lengan pendek, motif batik, dan celana panjang warna merah, dikembalikan kepada saksi Nurfitriani.
Lalu, satu buah sapu ijuk warna hijau dikembalikan kepada saksi Lilis Darlina.
Selain itu, majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada negara.
"Demikian diputuskan dalam musyawarah majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo pada Senin, 18 November 2024 yang dibacakan pada sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 25 November 2024 oleh hakim ketua didampingi para hakim anggota,” imbuhnya.
Saat mendengar vonis tersebut, Supriyani yang mengenakan jilbab hitam dengan baju batik Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) tak kuasa menahan air matanya hingga menangis haru.
Tak henti-hentinya air mata Supriyani terus mengalir hingga berjumpa dengan keluarga dan rekan-rekan gurunya.
Usai sidang putusan, Supriyani langsung disambut keluarganya yang telah menunggunya di ruang sidang.
Selain keluarga, rombongan PGRI juga menyambut Supriyani dengan tangisan bahagia.(*)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Disambut Keluarga dan Anggota PGRI, Supriyani Menangis Ucap Terima Kasih Usai Vonis Bebas PN Andoolo
(Tribunnews.com/Sri Juliati) (TribunnewsSultra.com/Samsul/Desi Triana)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.