Sidang Vonis Guru Supriyani

Guru Supriyani Berurai Air Mata Ucap Terima Kasih Berkali-kali Usai Vonis Bebas di Konawe Selatan

Sosok guru Supriyani tak henti menangis usai vonis bebas kasusnya di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultr

Penulis: Samsul | Editor: Aqsa
Samsul/ TribunnewsSultra.com
Sosok guru Supriyani tak henti menangis usai vonis bebas kasusnya di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).  Dalam sidang putusan pada Senin (25/11/2024), sang guru honorer divonis bebas dan tidak terbukti melakukan perbuatan pidana. 

“Demikian hasil putusan ini, baik penuntut umum maupun terdakwa melalui penasehat hukumnya memiliki haknya untuk mengajukan upaya hukum,” jelas Stevie.

“Dengan demikian seluruh rangkaian sidang dinyatakan selesai, sidang dinyatakan ditutup,” lanjutnya sembari mengetuk palu sidang sebanyak tiga kali.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, menuntut lepas guru Supriyani.

Meski demikian, jaksa meyakini sang guru honorer melakukan pemukulan murid SD, namun perbuatannya bukan tidak pidana.

JPU menilai luka yang dialami korban tidak pada organ vital dan tidak mengganggu korban.

Kemudian, perbuatan Supriyani terhadap korban dinilai bersifat mendidik.

Baca juga: Supriyani Siap Lawan Balik Aipda WH Usai Vonis Bebas PN Andoolo, Kuasa Hukum: Tunggu Kasasi Jaksa

Selain itu, JPU juga menganggap tindakan Supriyani dilakukan secara spontan.

“Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan penuntut umum, maka walaupun perbuatan pidana dapat dibuktikan, akan tetapi tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat mensrea,” kata jaksa.

“Oleh karena itu terdakwa Supriyani tidak dapat dikenakan pidana kepadanya. Oleh karena unsur pertanggung jawaban pidana tidak terbukti.”

“Maka dakwaan kedua dalam surat dakwaan penuntut umum tidak perlu dibuktikan,” jelas JPU, Ujang Sutisna, dalam pembacaan tuntutan di PN Andoolo, pada Senin, 11 November 2024 lalu.(*)

(TribunnewsSultra.com/Samsul Samsibar)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved