Sidang Vonis Guru Supriyani
Guru Supriyani Berurai Air Mata Ucap Terima Kasih Berkali-kali Usai Vonis Bebas di Konawe Selatan
Sosok guru Supriyani tak henti menangis usai vonis bebas kasusnya di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultr
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONSEL - Sosok guru Supriyani tak henti menangis usai vonis bebas kasusnya di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dalam sidang putusan pada Senin (25/11/2024), sang guru honorer divonis bebas dan tidak terbukti melakukan perbuatan pidana.
Atas tuduhan aniaya murid sekolah dasar (SD).di Kecamatan Baito, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra, yang juga anak polisi Aipda WH.
Sebelum memberikan keterangan usai sidang pembacaan vonis kasus tersebut, guru Supriyani kembali menyeka air matanya.
Matanya memerah dan sembab, suaranya lirih saat menyampaikan ungkapan terima kasihnya setelah divonis bebas.
“Terima kasih untuk semuanya yang sudah mendukung,” kata guru Supriyani usai sidang didampingi kuasa hukum Andri Darmawan.
“Sudah mensupport sampai saat ini dan alhamdulillah bisa divonis bebas dan dinyatakan tidak bersalah. Makasih semuanya,” lanjutnya.
Diapun kembali mengulang pernyataan terima kasihnya kepada seluruh pihak yang sudah mendukungnya.
Baca juga: ‘Selamat Hari Guru’ Supriyani Menangis Usai Vonis Bebas di Konawe Selatan, Peluk Andri Darmawan
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) serta tim kuasa hukum yang sejak awal terus mendampinginya menghadapi tuduhan tersebut.
“Semua pihak, dari PGRI seluruh Indonesia, semua pengacara saya yang sejak awal mendampingi sampai saat ini," jelas guru Supriyani.
"Terima kasih, dan semua wartawan juga, semua media yang sudah ikut sampai saat ini."
“Terima kasih saya ucapkan, terima kasih atas dukungan semuanya,” katanya menambahkan.
Guru Supriyani tampak mengenakan seragam batik PGRI, jilbab serta rok panjang berwarna hitam saat mengikuti persidangan.
Vonis Bebas
Diberitakan TribunnewsSultra.com, guru Supriyani divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (25/11/2024).
Majelis hakim dalam pembacaan vonis, menyatakan guru honorer Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Baito, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra, tersebut tak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak atau penganiayaan murid SD kelas 1 yang juga anak polisi.
“Menyatakan terdakwa Supriyani SPd binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” kata Ketua Majelis Hakim PN Andoolo, Stevie Rosano.
“Sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif 1 dan dakwaan alternatif kedua penuntut umum,” jelasnya menambahkan.
Kedua, membebaskan terdakwa guru Supriyani oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum.
Tiga, memulihkan hak-hak terdakwa dalam pengakuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.
Empat, menetapkan barang bukti berupa satu pasang baju seragam SD lengan pendek, motif batik, dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi Nurfitriani.
Baca juga: Guru Supriyani Divonis Bebas, Tak Terbukti Aniaya Anak Polisi di Konawe Selatan Sulawesi Tenggara
Satu buah sapu ijuk warna hijau dikembalikan kepada saksi Lilis Darlina.
Terakhir, membebankan biaya perkara kepada negara.
“Demikian diputuskan dalam musyawarah majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo pada hari Senin, tanggal 18 November 2024,” ujarnya.
Oleh Stevie Rosano sebagai hakim ketua, Vivi Fatmawaty Ali dan Sigit Jati Kusumo masing-masing sebagai hakim anggota.
“Yang dibacakan pada sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 25 November 2024 oleh hakim ketua didampingi para hakim anggota. Dibantu oleh panitera PN Andoolo,” kata majelis hakim.
Sosok guru Supriyani pun tampak berdiri mendengar pembacaan vonis bebas terhadap dirinya sebelum akhirnya dipersilakan duduk kembali usai pembacaan vonisnya.
Dihadiri Ujang Sutisna, Bustanil Arifin, dan Nur Kholifah, sebagai jaksa penuntut umum (JPU).

Dan terdakwa didampingi oleh penasehat hukumnya.
“Demikian hasil putusan ini, baik penuntut umum maupun terdakwa melalui penasehat hukumnya memiliki haknya untuk mengajukan upaya hukum,” jelas Stevie.
“Dengan demikian seluruh rangkaian sidang dinyatakan selesai, sidang dinyatakan ditutup,” lanjutnya sembari mengetuk palu sidang sebanyak tiga kali.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, menuntut lepas guru Supriyani.
Meski demikian, jaksa meyakini sang guru honorer melakukan pemukulan murid SD, namun perbuatannya bukan tidak pidana.
JPU menilai luka yang dialami korban tidak pada organ vital dan tidak mengganggu korban.
Kemudian, perbuatan Supriyani terhadap korban dinilai bersifat mendidik.
Baca juga: Supriyani Siap Lawan Balik Aipda WH Usai Vonis Bebas PN Andoolo, Kuasa Hukum: Tunggu Kasasi Jaksa
Selain itu, JPU juga menganggap tindakan Supriyani dilakukan secara spontan.
“Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan penuntut umum, maka walaupun perbuatan pidana dapat dibuktikan, akan tetapi tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat mensrea,” kata jaksa.
“Oleh karena itu terdakwa Supriyani tidak dapat dikenakan pidana kepadanya. Oleh karena unsur pertanggung jawaban pidana tidak terbukti.”
“Maka dakwaan kedua dalam surat dakwaan penuntut umum tidak perlu dibuktikan,” jelas JPU, Ujang Sutisna, dalam pembacaan tuntutan di PN Andoolo, pada Senin, 11 November 2024 lalu.(*)
(TribunnewsSultra.com/Samsul Samsibar)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.