Sidang Guru Viral di Konawe Selatan
Guru Honorer Supriyani Masih Status Terdakwa Ikut Ujian PPG di Kendari, Jelang Vonis Putusan Hakim
Supriyani yang dituduh memukuli muridnya seorang anak polisi di Polsek Baito Konawe Selatan menjalani uji pengetahuan pendidikan profesi guru.
Penulis: Laode Ari | Editor: Desi Triana Aswan
Usai tes ini, kata Supriyani, dirinya akan mennunggu hasil diumumkan pada 17 Desember 2024 mendatang.
"Harapan saya dengan tes UKin dan Up PPG ini saya bisa dapat nilai yang memuaskan dan bisa lulus," ungkap Supriyani.
Diketahui, Supriyani mengikuti ujian untuk tahap uji pengetahuan Pendidikan Profesi Guru (UP PPP) ditengah kasus yang menjeranya di pengadilan usai dituduh memukili anak polisi.
Baca juga: Jaksa Agung Dicecar Kasus Guru Supriyani di Konawe Selatan, Anggota DPR: Cederai Restorative Justice
Meski masih status terdakwa, sebelumnya Supriyani sempat kembali ke SDN 4 Baito untuk tes UKin sebagai syarat untuk pemenuhan pembelajaran program profesi guru (PPG).
Di mana tahap ini wajib diikuti setelah tes Uji Kinerja (UKin) berupa aktivitas guru saat mengajar di sekolah yang dibuat dalam bentuk video.
Tes UP PPG dilikuti supriyani ini untuk sertifikasi guru non ASN karena sudah bertahun-tahun mengabdi sebagai tenaga pendidik.
Supriyani yang telah mengabdi 16 tahun sebagai guru honorer terlihat disambut para siswanya di SDN 4 Baito Konawe Selatan, beberapa waktu lalu.
Suasana haru menyelimuti saat para siswa beramai-ramai menyambut Supriyani dan memeluknya.
Beberapa siswa bahkan menyiapkan surat untuk Supriyani berupa permintaan maaf mereka jika waktu belajar suka bandel dan nakal. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)
Supriyani
guru honorer
terdakwa
uji pengetahuan pendidikan profesi guru
Kendari
Sulawesi Tenggara
Konawe Selatan
Guru Honorer Supriyani Tes PPPK Online Hari Ini di Kendari, Harapan Jelang Vonis Kasus Aniaya Murid |
![]() |
---|
Didampingi Keluarga, Guru Supriyani Jalani Tes PPPK di Kendari Jelang Vonis Kasus Aniaya Anak Polisi |
![]() |
---|
Guru Supriyani Menanti Vonis Hakim, Pembelaan Terdakwa vs Keyakinan Jaksa, Murid Harap Gurunya Bebas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.