Berita Sulawesi Tenggara

CATAT! Denda Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Dihapus Pemprov Sultra, Terakhir 15 Desember 2024

Hanya satu bulan pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), beri keringanan dan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama.

|
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Muhammad Israjab
Muhammad Israjab
Kepala Bapenda Sultra, Mujahidin saat ditemui awak media TribunnewsSultra.com, Kamis (14/11/2024) mengatakan mulai 15 November 2024 denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama dihapus, hingga 15 Desember mendatang. 

b. surat tanda bermotor;

c. laporan nomor kendaraan asli kendaraan kehilangan dari Kepolisian Republik Indonesia, bagi kendaraan bermotor yang hilang surat tanda nomor kendaraan;

d. buku kepemilikan kendaraan bermotor asli dan/atau foto copy buku kepemilikan kendaraan bermotor;

KESEPULUH: Pemberian Keringanan dan Pembebasan denda/sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor penyerahan kedua dan seterusnya sebagaimana dimaksud diatas berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkannya Keputusan Gubernur ini dan berakhir sampai dengan tanggal 15 Desember 2024.

KESEBELAS: Pemberian Keringanan dan Pembebasan denda/sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor penyerahan kedua dan seterusnya sebagaimana dimaksud diatas dilaksanakan secara serentak diseluruh Unit Pelaksanan Teknis Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.

KEDUABELAS: Pemberian Keringanan dan Pembebasan denda/sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor penyerahan kedua dan seterusnya diintegrasikan pada Aplikasi SIS Online Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Provinsi Sulawesi Tenggara. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved