Berita Sulawesi Tenggara
CATAT! Denda Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Dihapus Pemprov Sultra, Terakhir 15 Desember 2024
Hanya satu bulan pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), beri keringanan dan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama.
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Berlaku satu bulan pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), memberikan keringanan dan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
Selain itu, biaya balik nama kendaraan gratis, berlaku mulai 15 November hingga 15 Desember 2024 mendatang.
Hal tersebut berdasarkan surat yang diteken Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto. Nomor 100.3.3.1/430 tahun 2024.
Tentang pemberian keringanan dan pembebasan denda/sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya tahun 2024.
Baca juga: Perdana, Pemkot Baubau Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis Pelajar TK di Kecamatan Betoambari
"Hari ini telah keluar surat keputusan gubernur, tentang pemberian keringanan dan pembebasan denda."
"Baik itu sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan biaya balik nama, yang merupakan kebijakan Pj Gubernur Andap Budhi Revianto," ujar Kepala Bapenda Sultra, Mujahidin saat ditemui awak media TribunnewsSultra.com, Kamis (14/11/2024).
Kebijakan ini, tindak lanjut kerjasama atau perjanjian 17 kabupaten dan kota.
"Ini optimalisasi pajak daerah, gubernur mengambil kebijakan memberikan keringanan berupa penghapusan denda dan biaya balik nama kendaraan bermotor," beber Mujahidin menambahkan.
Masyarakat pun diminta untuk memanfaatkan momen langka ini. Sebab di tahun-tahun selanjutnya akan sulit diberlakukan lagi.
"Karena pembebasan keringanan pajak tahun-tahun selanjutnya, sudah memerlukan persetujuan pemerintah kabupaten/kota," bebernya
Sebab mulai tahun depan bukan lagi bagi hasil, tapi sudah opsi pajak, yang dibagi ke setiap daerah.
"Kalau mau diadakan hal serupa, harus ada persetujuan dari pemerintah setempat."
"Kita sambut baik kebijakan Pj Gubernur Sultra. Ini bentuk perhatian kepada masyarakat," katanya.
Setelah kebijakan ini keluar per hari ini, akan diteruskan ke 17 UPTB kabupaten kota di Sulawesi Tenggara.
Baca juga: Mantan Dekan FPIK UHO Kendari Pimpin Demo Protes Penambangan di Wawonii Konawe Kepulauan Sultra
"Mulai hari ini juga kita akan sebarkan ke 17 UPTB kabupaten kota."
"Kami juga menyampaikan kepada mitra sebagai pembina samsat dalam hal ini Jasa Raharja dan Dirlantas Polda Sultra."
"Supaya kita sama-sama sinergi di lapangan, dalam mengeluarkan kebijakan."
"Jadi yang dibayarkan pokok pajak saja, denda dihapuskan," katanya.
Selain itu, dengan adanya keringanan ini bisa membuat masyarakat mau membayar pajak.
"Karena ada denda, hal tersebut membuat masyarakat enggan bayar pajak" kata Kepala Bapenda Sultra.
Ini Isi Surat Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor Sesuai Nomor 100.3.3.1/430 tahun 2024:
Menetapkan
KESATU: Menetapkan Pemberian Keringanan dan Pembebasan denda/sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya.
KEDUA: Pemberian Keringanan dan Pembebasan denda/sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya, sebagaimana dimaksud Diktum KESATU bertujuan :
a. menertibkan Administrasi Kendaraan Bermotor akibat dari kelalaian dan keterlambatan pembayaran pajak setiap tahunnya;
b. menertibkan kepemilikan kendaraan bermotor, sesuai nama dan alamat penguasaan dan
kepemilikan;
c. membantu meringankan beban masyarakat sebagai wajib pajak;
d. optimalisasi Penerimaan Pendapatan Pajak Daerah;
KETIGA: Pemberian Keringanan dan Pembebasan denda/sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud Diktum REDUA, dilaksanakan dengan ketentuan tidak/belum ditetapkan terlebih dahulu dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah Provinsi;
KEEMPAT: Pemberian Keringanan dan Pembebasan denda/sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud Diktum KETIGA, meliputi :
a. keringanan dan pembebasan denda/sanksi administrasi tunggakan pajak kendaraan bermotor roda 4 dan/atau lebih;
b. keringanan dan pembebasan denda/sanksi administrasi kendaraan bermotor roda 2 dan roda 3;
KELIMA: Ruang lingkup Pemberian Keringanan dan Pembebasan denda/sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud Diktum KEEMPAT, meliputi :
a. pembebasan denda/sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor;
b. pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor penyerahan kedua dan seterusnya;
KEENAM: Pemberian Keringanan dan Pembebasan denda/sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud Diktum KELIMA, adalah penghapusan denda/sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 100 persen
KETUJUH: Pemberian Keringanan dan Pembebasan denda/sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud Diktum KEENAM,merupakan pembebasan bea balik nama terhadap kendaraan bermotor terdiri dari:
a. BBNKB II dalam provinsi; dan
b. BBNKB II dari luar provinsi;
KEDELAPAN: Subjek pemberian keringanan dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya terhadap kendaraan bermotor milik :
a. Kendaraan bermotor orang pribadi;
b. Badan Hukum; dan
c. Instansi pemerintah yang telah dilakukan lelang;
KESEMBILAN: Pemberian Keringanan dan Pembebasan denda/sanksi administrasi pajak kendaran bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor penyerahan kedua dan seterusnya dapat melampirkan persyaratkan sebagai berikut:
a. foto copy identitas wajib pajak (KTP)
b. surat tanda bermotor;
c. laporan nomor kendaraan asli kendaraan kehilangan dari Kepolisian Republik Indonesia, bagi kendaraan bermotor yang hilang surat tanda nomor kendaraan;
d. buku kepemilikan kendaraan bermotor asli dan/atau foto copy buku kepemilikan kendaraan bermotor;
KESEPULUH: Pemberian Keringanan dan Pembebasan denda/sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor penyerahan kedua dan seterusnya sebagaimana dimaksud diatas berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkannya Keputusan Gubernur ini dan berakhir sampai dengan tanggal 15 Desember 2024.
KESEBELAS: Pemberian Keringanan dan Pembebasan denda/sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor penyerahan kedua dan seterusnya sebagaimana dimaksud diatas dilaksanakan secara serentak diseluruh Unit Pelaksanan Teknis Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
KEDUABELAS: Pemberian Keringanan dan Pembebasan denda/sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor penyerahan kedua dan seterusnya diintegrasikan pada Aplikasi SIS Online Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Provinsi Sulawesi Tenggara. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.