Berita Sulawesi Tenggara

CATAT! Denda Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Dihapus Pemprov Sultra, Terakhir 15 Desember 2024

Hanya satu bulan pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), beri keringanan dan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama.

|
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Muhammad Israjab
Muhammad Israjab
Kepala Bapenda Sultra, Mujahidin saat ditemui awak media TribunnewsSultra.com, Kamis (14/11/2024) mengatakan mulai 15 November 2024 denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama dihapus, hingga 15 Desember mendatang. 

a. keringanan dan pembebasan denda/sanksi administrasi tunggakan pajak kendaraan bermotor roda 4 dan/atau lebih;

b. keringanan dan pembebasan denda/sanksi administrasi kendaraan bermotor roda 2 dan roda 3;

KELIMA: Ruang lingkup Pemberian Keringanan dan Pembebasan denda/sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud Diktum KEEMPAT, meliputi :

a. pembebasan denda/sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor;

b. pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor penyerahan kedua dan seterusnya;

KEENAM: Pemberian Keringanan dan Pembebasan denda/sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud Diktum KELIMA, adalah penghapusan denda/sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 100 persen

KETUJUH: Pemberian Keringanan dan Pembebasan denda/sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud Diktum KEENAM,merupakan pembebasan bea balik nama terhadap kendaraan bermotor terdiri dari:

a. BBNKB II dalam provinsi; dan

b. BBNKB II dari luar provinsi;

KEDELAPAN: Subjek pemberian keringanan dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya terhadap kendaraan bermotor milik :

a. Kendaraan bermotor orang pribadi;

b. Badan Hukum; dan

c. Instansi pemerintah yang telah dilakukan lelang;

KESEMBILAN: Pemberian Keringanan dan Pembebasan denda/sanksi administrasi pajak kendaran bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor penyerahan kedua dan seterusnya dapat melampirkan persyaratkan sebagai berikut:

a. foto copy identitas wajib pajak (KTP)

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved