Berita Sulawesi Tenggara
CATAT! Denda Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Dihapus Pemprov Sultra, Terakhir 15 Desember 2024
Hanya satu bulan pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), beri keringanan dan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama.
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Muhammad Israjab
a. keringanan dan pembebasan denda/sanksi administrasi tunggakan pajak kendaraan bermotor roda 4 dan/atau lebih;
b. keringanan dan pembebasan denda/sanksi administrasi kendaraan bermotor roda 2 dan roda 3;
KELIMA: Ruang lingkup Pemberian Keringanan dan Pembebasan denda/sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud Diktum KEEMPAT, meliputi :
a. pembebasan denda/sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor;
b. pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor penyerahan kedua dan seterusnya;
KEENAM: Pemberian Keringanan dan Pembebasan denda/sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud Diktum KELIMA, adalah penghapusan denda/sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 100 persen
KETUJUH: Pemberian Keringanan dan Pembebasan denda/sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud Diktum KEENAM,merupakan pembebasan bea balik nama terhadap kendaraan bermotor terdiri dari:
a. BBNKB II dalam provinsi; dan
b. BBNKB II dari luar provinsi;
KEDELAPAN: Subjek pemberian keringanan dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya terhadap kendaraan bermotor milik :
a. Kendaraan bermotor orang pribadi;
b. Badan Hukum; dan
c. Instansi pemerintah yang telah dilakukan lelang;
KESEMBILAN: Pemberian Keringanan dan Pembebasan denda/sanksi administrasi pajak kendaran bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor penyerahan kedua dan seterusnya dapat melampirkan persyaratkan sebagai berikut:
a. foto copy identitas wajib pajak (KTP)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.