Berita Sulawesi Tenggara

CATAT! Denda Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Dihapus Pemprov Sultra, Terakhir 15 Desember 2024

Hanya satu bulan pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), beri keringanan dan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama.

|
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Muhammad Israjab
Muhammad Israjab
Kepala Bapenda Sultra, Mujahidin saat ditemui awak media TribunnewsSultra.com, Kamis (14/11/2024) mengatakan mulai 15 November 2024 denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama dihapus, hingga 15 Desember mendatang. 

"Kami juga menyampaikan kepada mitra sebagai pembina samsat dalam hal ini Jasa Raharja dan Dirlantas Polda Sultra."

"Supaya kita sama-sama sinergi di lapangan, dalam mengeluarkan kebijakan."

"Jadi yang dibayarkan pokok pajak saja, denda dihapuskan," katanya.

Selain itu, dengan adanya keringanan ini bisa membuat masyarakat mau membayar pajak.

"Karena ada denda, hal tersebut membuat masyarakat enggan bayar pajak" kata Kepala Bapenda Sultra.

Ini Isi Surat Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor Sesuai Nomor 100.3.3.1/430 tahun 2024:

Menetapkan 

KESATU: Menetapkan Pemberian Keringanan dan Pembebasan denda/sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya.

KEDUA: Pemberian Keringanan dan Pembebasan denda/sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya, sebagaimana dimaksud Diktum KESATU bertujuan :

a. menertibkan Administrasi Kendaraan Bermotor akibat dari kelalaian dan keterlambatan pembayaran pajak setiap tahunnya;

b. menertibkan kepemilikan kendaraan bermotor, sesuai nama dan alamat penguasaan dan
kepemilikan;

c. membantu meringankan beban masyarakat sebagai wajib pajak;

d. optimalisasi Penerimaan Pendapatan Pajak Daerah;

KETIGA: Pemberian Keringanan dan Pembebasan denda/sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud Diktum REDUA, dilaksanakan dengan ketentuan tidak/belum ditetapkan terlebih dahulu dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah Provinsi;

KEEMPAT: Pemberian Keringanan dan Pembebasan denda/sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud Diktum KETIGA, meliputi :

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved