Berita Sulawes Tenggara

Kejati Sultra Limpahkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana PEN di Buton Utara ke JPU Kejari Muna

Kejati Sultra akhirnya melimpahkan kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Desa Een Sumala-Koburuno dan Jembatan Penghubung Desa Langere-Tanah Merah.

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) akhirnya melimpahkan kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Desa Een Sumala-Koburuno dan Jembatan Penghubung Desa Langere-Tanah Merah Buton Utara. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) akhirnya melimpahkan kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Desa Een Sumala-Koburuno dan Jembatan Penghubung Desa Langere-Tanah Merah Buton Utara.

Dalam kasus ini, Kejati Sultra menetapkan lima orang tersangka yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau Kadis PUPR Butur Mahmud Buburanda, Kabid Cipta Karya Zalman.

Selanjutnya perusahaan pemegang kontrak PT Sinar Bulan Group yang diwakili Nasrun selaku Direktur dan Wakil Direktur Umar.

Kejati Sultra juga menetapkan pihak PT Asuransi Umum Videi Kendari bernama Suriadi sebagai tersangka dugaan korupsi ini.

Kasus ini bermula ketika Pemda Butur mendapatkan suntikan Dana PEN sekitar Rp52 miliar diperuntukan untuk pembangunan.

Baca juga: Kronologi Penetapan 5 Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Pembangunan Jembatan di Buton Utara Sultra

Adapun kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Desa Een Sumala-Koburuno dan Jembatan Penghubung Desa Langere-Tanah Merah ini menyebabkan negara mengalami kerugian Rp4,5 miliar.

Karena dua pekerjaan pembangunan tersebut mangkrak. 

Namun, pihak kontraktor tetap mengambil uang muka dari dua pekerjaan tersebut. 

Termasuk pihak asuransi yang diminta untuk membayar jaminan pelaksaan pekerjaan tetapi tak kunjung dibayarkan. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum atau Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody mengatakan berkas perkara dari lima tersangka tersebut sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Penyidik Kejati Sultra Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan di Buton Utara

"Lima orang tersangka beserta barang bukti sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Muna," katanya, Rabu (13/11/2024).

Di mana, dalam waktu dekat, pihak JPU akan menyerahkan berkas dan tersangka ke Pengadilan Tipikor Kendari untuk dilakukan sidang pembuktian.

"Setelah menerima berkas dan tersangka, pihak JPU kemudian akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kendari," tuturnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved