Berita Sulawes Tenggara
Kejati Sultra Limpahkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana PEN di Buton Utara ke JPU Kejari Muna
Kejati Sultra akhirnya melimpahkan kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Desa Een Sumala-Koburuno dan Jembatan Penghubung Desa Langere-Tanah Merah.
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) akhirnya melimpahkan kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Desa Een Sumala-Koburuno dan Jembatan Penghubung Desa Langere-Tanah Merah Buton Utara.
Dalam kasus ini, Kejati Sultra menetapkan lima orang tersangka yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau Kadis PUPR Butur Mahmud Buburanda, Kabid Cipta Karya Zalman.
Selanjutnya perusahaan pemegang kontrak PT Sinar Bulan Group yang diwakili Nasrun selaku Direktur dan Wakil Direktur Umar.
Kejati Sultra juga menetapkan pihak PT Asuransi Umum Videi Kendari bernama Suriadi sebagai tersangka dugaan korupsi ini.
Kasus ini bermula ketika Pemda Butur mendapatkan suntikan Dana PEN sekitar Rp52 miliar diperuntukan untuk pembangunan.
Baca juga: Kronologi Penetapan 5 Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Pembangunan Jembatan di Buton Utara Sultra
Adapun kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Desa Een Sumala-Koburuno dan Jembatan Penghubung Desa Langere-Tanah Merah ini menyebabkan negara mengalami kerugian Rp4,5 miliar.
Karena dua pekerjaan pembangunan tersebut mangkrak.
Namun, pihak kontraktor tetap mengambil uang muka dari dua pekerjaan tersebut.
Termasuk pihak asuransi yang diminta untuk membayar jaminan pelaksaan pekerjaan tetapi tak kunjung dibayarkan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum atau Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody mengatakan berkas perkara dari lima tersangka tersebut sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Penyidik Kejati Sultra Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan di Buton Utara
"Lima orang tersangka beserta barang bukti sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Muna," katanya, Rabu (13/11/2024).
Di mana, dalam waktu dekat, pihak JPU akan menyerahkan berkas dan tersangka ke Pengadilan Tipikor Kendari untuk dilakukan sidang pembuktian.
"Setelah menerima berkas dan tersangka, pihak JPU kemudian akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kendari," tuturnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)
Viral Jembatan Ngapaea di Buton Utara Sulawesi Tenggara Rusak, Tak Kunjung Diperbaiki Sejak 2020 |
![]() |
---|
Kejari Muna Panggil Dua Staf DPRD Buton Utara, Klarifikasi Soal Anggaran Publikasi Rp4,5 Miliar |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Kejati Sultra Periksa Kadis PUPR Buton Utara Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan |
![]() |
---|
2 Terdakwa Korupsi Jembatan Cirauci II Buton Utara Sulawesi Tenggara Divonis 3 Tahun, Denda 100 Juta |
![]() |
---|
Kronologi Nama Burhanuddin Terseret Kasus Korupsi Jembatan Cirauci II Buton Utara Sulawesi Tenggara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.