Kadis PUPR Buton Utara Diperiksa

Penyidik Kejati Sultra Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan di Buton Utara

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Tanah Merah menuju Langere di Buton Utara.

Penulis: Samsul | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/Samsul
Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Tanah Merah menuju Langere di Buton Utara. Pantauan TribunnewsSultra.com, Senin (2/9/2024), Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten Buton Utara (Butur), Buburanda menjadi tersangka bersama empat orang lainnya. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Tanah Merah menuju Langere di Buton Utara.

Pantauan TribunnewsSultra.com, Senin (2/9/2024), Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten Buton Utara (Butur), Buburanda menjadi tersangka bersama empat orang lainnya.

Buburanda diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Tanah Merah-Langere di Kabupaten Buton Utara

Selain Buburanda, penyidik juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka yaitu, Direktur PT Sinar Bulan, Nasrun, Wakil Direktur PT Sinar Bulan, Umar, PPK atas nama Zalman, dan Asuransi Umum Videi Kendari, Suriadi. 

Baca juga: BREAKING NEWS Kejati Sultra Periksa Kadis PUPR Buton Utara Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dody mengatakan terhadap para tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Kendari. 

"Mereka (tersangka) langsung ditahan di Rutan Kendari,“ katanya saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Senin (2/9/2024).

Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena telah terjadi perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang dalam Proyek Pembangunan Jalan Eensumala dan Jembatan Langere-Tanah Merah Kabupaten Buton Utara dengan sumber dana berasal dari APBD (Pinjaman Dana PEN) Tahun Anggaran 2022 dan 2023. 

"Proyek tersebut tidak selesai dan menimbulkan kerugian negara kurang lebih Rp4,5 miliar,” jelasnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Samsul)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved