Kasus Korupsi Jembatan Cirauci II Butur

2 Terdakwa Korupsi Jembatan Cirauci II Buton Utara Sulawesi Tenggara Divonis 3 Tahun, Denda 100 Juta

Sebanyak dua terpidana kasus tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Cirauci II Kabupaten Buton Utara divonis tiga tahun penjara dan denda.

Penulis: Samsul | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Sebanyak dua terpidana kasus tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Cirauci II Kabupaten Buton Utara divonis tiga tahun penjara dan denda. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Seksi Penegakan Hukum atau Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), Dody kepada TribunnewsSultra.com, Kamis (25/7/2024). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sebanyak dua terpidana kasus tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Cirauci II Kabupaten Buton Utara divonis tiga tahun penjara dan denda.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Seksi Penegakan Hukum atau Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), Dody kepada TribunnewsSultra.com, Kamis (25/7/2024).

Ia mengatakan sehubungan dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Cirauci II Kabupaten Buton Utara dengan pagu anggaran sebesar Rp2.130.680.000.

“Anggaran yang bersumber dari DIPA Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Provinsi Sultra Tahun Anggaran 2021, telah sampai pada tahap pembacaan putusan terhadap dua terdakwa di Pengadilan Negeri Kendari Kelas IA (Tipulu),” jelasnya. 

Baca juga: Kronologi Nama Burhanuddin Terseret Kasus Korupsi Jembatan Cirauci II Buton Utara Sulawesi Tenggara

Dody menjelaskan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.

Dody mengatakan dua terdakwa masing-masing divonis tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta.

“Terdakwa Rahmat Bin La Lumba diputus pidana penjara selama tiga tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp100 juta subsidiair tiga bulan kurungan,” jelasnya.

Baca juga: 8 Jam Diperiksa Soal Kasus Korupsi Jembatan Cirauci II Buton Utara, Jawaban Eks Pj Bupati Bombana

Sementara itu, terdakwa Terang Ukoras Sembiring Bin Rahmat Sembiring diputus pidana penjara selama tiga tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp100 juta subsidiair tiga bulan kurungan. (*)

(TribunnewsSultra.com/Samsul)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved