Kadis PUPR Buton Utara Diperiksa

Kronologi Penetapan 5 Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Pembangunan Jembatan di Buton Utara Sultra

Inilah kronologi penetapan tersangka dugaan kasus korupsi proyek pembangunan Jembatan Tanah Merah-Langere di Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara.

Penulis: Samsul | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/Samsul
Inilah kronologi penetapan tersangka dugaan kasus korupsi proyek pembangunan Jembatan Tanah Merah-Langere di Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Inilah kronologi penetapan tersangka dugaan kasus korupsi proyek pembangunan Jembatan Tanah Merah-Langere di Kabupaten Buton Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi atau Kasipenkum Kejati Sultra, Dody mengatakan penyidik menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut.

Mereka yakni, MB Kadis PUPR Kabupaten Buton Utara selaku PA, S selaku PPK, N selaku Direktur PT SB, U selaku Wakil Direktur PT SB, SK selaku Kepala Pemasaran PT Asuransi Umum Vidie Kendari.

"Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka karena telah terjadi perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang,” katanya kepada TribunnewsSultra.com, Senin (2/9/2024).

Ia menjelaskan perbuatan melawan hukum tersebut untuk proyek pembangunan Jalan Eensumala dan Jembatan Tanah Merah-Langere di Kabupaten Buton Utara pada tahun 2022 dan 2023.

Baca juga: Penyidik Kejati Sultra Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan di Buton Utara

“Untuk sumber dana berasal dari APBD (Pinjaman Dana PEN) Tahun Anggaran 2022 dan 2023, tetapi proyek tersebut tidak selesai dan menimbulkan kerugian negara Rp4,5 miliar,” jelasnya.

Sementara itu, peran kelima tersangka yakni MB merupakan PA dalam pekeraan Jalan Eensumala dan Jembatan Tanah Merah-Langere.

“Tersangka S selaku PPK-nya, tersangka N dan U selaku penyedia jasa konstruksi tidak menyelesaikan pekerjaan sampal berakhirnya kontrak, tetapi tetap mengambil uang muka dari kedua pekerjaan tersebut," jelasnya.

"Tersangka SK selaku pihak asuransi yang tidak membayar jaminan pelaksanaan pekerjaan padahal sudah diminta sehingga menimbulkan kerugian negara,” lanjutnya menambahkan.

Ia mengatakan tersangka MB, tersangka S, tersangka U dan tersangka SK sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik.

Baca juga: BREAKING NEWS Kejati Sultra Periksa Kadis PUPR Buton Utara Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan

“Kemudian ditingkatkan statusnya sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas II A Kendari,” katanya.

Sementara untuk tersangka N sudah dilakukan pemanggilan oleh penyidik, tetapi yang bersangkutan belum memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.

“Mereka melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999,” tutupnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Samsul)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved