Sidang Guru Viral di Konawe Selatan
"Bocoran" Jaksa Soal Tuntutan Guru Honorer Supriyani Kasus Aniaya Murid
Jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan tuntutan hukuman kasus Supriyani, pada Senin (11/11/2024) hari ini.
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Muhammad Israjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Sidang-Kedua-Supriyani-Berharap-Agar-Persidangan-Selesai-Agar-Kembali-Mengajar-di-Sekolah.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sidang kasus guru honorer, Supriyani sudah mendekati akhir.
Dalam waktu dekat, jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan tuntutan hukuman kasus Supriyani, Senin (11/11/2024).
Diketahui, kasus Supriyani ini sudah menyita banyak perhatian publik.
Tak hanya di Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kasusnya viral hingga menjadi pembahasan tingkat nasional.
Beberapa pejabat pun diperiksa karena kasus Supriyani. Mulai Kapolsek Baito, IPDA Muhamad Idris, hingga Kanit Reskrim Polsek Baito.
Baca juga: Asal Mula Pengakuan Anak Aipda WH Jatuh di Sawah Bukan Dipukuli Supriyani, Diungkapkan Guru Lilis
Selain dua orang polisi. Kejaksaan juga memeriksa pihak internalnya.
Bahkan Kasi Pidum Kejari Konsel, Andi Gunawan di non-aktifkan dari jabatannya, untuk pemeriksaan.
Selain Kasi Pidum, 3 jaksa lainnya ikut diperiksa Kejati Sultra dan Kejaksaan Agung.
Meski beberapa oknum kepolisian dan jaksa sudah menjalani pemeriksaan etik. Namun kasus ini tetap berjalan di pengadilan.
Pada Senin (11/11/2024) besok. Jaksa penuntut umum akan membacakan tuntutan kepada Supriyani
Lalu apakah Supriyani akan di tuntut bebas?
Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody mengatakan tuntutan jaksa akan disusun berdasarkan fakta persidangan,
"Semua fakta didapatkan selama pembuktian di persidangan. Keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa akan menjadi landasan JPU dalam menyusun tuntutan," ujar Dody.
Baca juga: Sejumlah Remaja Kolaka Kedapatan Balap Liar, Dihukum Polisi Jalan Kaki Sambil Dorong Motor ke Polres
Sementara itu Penasehat Hukum Supriyani, Andri Darmawan optimis kalau kliennya itu bisa dituntut bebas,
"Karena dalam hal pembuktian, JPU kurang maksimal dan tak terlalu kuat, sedangkan kami sangat maksimal untuk membuktikan kalau Supriyani tidak bersalah," katanya
Kata Andri bukan hal yang haram apabila JPU menuntut bebas kliennya tersebut.
"Bukan hal yang haram JPU menuntut bebas, itu diatur dalam peraturan Jaksa Agung, kalau menggunakan hati nurani saya rasa akan dituntut bebas," tuturnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)