Sidang Guru Viral di Konawe Selatan

BREAKING NEWS Lanjutan Sidang Guru Supriyani di PN Andoolo Konawe Selatan Hadirkan Dokter Forensik

Lanjutan sidang kasus guru Supriyani kembali berlangsung di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penulis: Samsul | Editor: Aqsa
Samsul/ TribunnewsSultra.com
Lanjutan sidang kasus guru Supriyani kembali berlangsung di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra). Sidang lanjutan pada Kamis (7/11/2024) tersebut menghadirkan saksi dokter forensik dari Rumah Sakit atau RS Bhayangkara Kendari, Dr dr Raja Al Fath Widya Iswara MH SpFM MHPE, serta terdakwa. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONSEL - Lanjutan sidang kasus guru Supriyani kembali berlangsung di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sidang lanjutan pada Kamis (7/11/2024) tersebut menghadirkan saksi dokter forensik dari Rumah Sakit atau RS Bhayangkara Kendari, Dr dr Raja Al Fath Widya Iswara MH SpFM MHPE, serta terdakwa.

Saksi tersebut dihadirkan tim kuasa hukum guru Supriyani yang kini didakwa atas tuduhan aniaya murid sekolah dasar (SD) di Kecamatan Baito, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra.

Terduga korban merupakan anak Aipda WH yang menjabat Kanit Reskrim Kepolisian Sektor atau Polsek Baito, dan istri FN.

Berdasarkan pantauan TribunnewsSultra.com, sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tersebut sementara berlangsung.

Setelah dokter forensik memberikan kesaksiannya, terdakwa guru Supriyani juga menjalani pemeriksaan dalam persidangan.

Kuasa hukum guru Supriyani, Andri Darmawan, belum lama ini, mengatakan, pihaknya akan menghadirkan dokter forensik yang akan menyimpulkan luka korban.

Baca juga: Babak Baru Kasus Guru Supriyani di Konawe Selatan: Cabut Perdamaian, Diperiksa Propam, Fakta Sidang

“Karena kami menduga luka ini disebabkan penyebab lain,” katanya.

Sebelumnya, Andri cs menghadirkan dua saksi ahli untuk memberikan keterangan dalam lanjutan persidangan.

Mereka yakni mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji, serta ahli psikologi foreksi Reza Indragiri.

Kuasa hukum Supriyani pun menghadirkan Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Konsel sebelumnya menghadirkan 5 saksi.

Saksi termasuk saksi anak korban yakni D, bersama dua rekan sekelasnya.

Selain itu dari pihak sekolah, kepala sekolah Sana Ali, wali kelas murid D, Lilis, serta guru kelas 4 Nur Aisyah.(*)

(TribunnewsSultra.com/Samsul Samsibar)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved