Sidang Guru Viral di Konawe Selatan

'Perdamaian' Guru Supriyani di Konawe Selatan Sampai ke Telinga Menteri Pendidikan Abdul Mu'ti

Adanya 'perdamaian' guru Supriyani di Konawe Selatan Sulawesi Tenggara (Sultra), nampaknya sudah sampai ke telinga Menteri Pendidikan.

Kolase TribunnewsSultra.com
Adanya 'perdamaian' guru Supriyani di Konawe Selatan Sulawesi Tenggara (Sultra), nampaknya sudah sampai ke telinga Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti. Ia nampaknya belum mengetahui jika Supriyani memilih untuk mencabut surat damai yang sebelumnya telah ditandatanganinya karena keterpaksaan. Adapun Supriyani sempat berurusan dengan hukum karena dituduh memukul muridnya yang merupakan anak seorang polisi, Aipda WH. 

Hal ini karena Supriyani mempercayakannya kepada sang pengacara, Samsuddin yang turut hadir dalam mpmen tersebut.

"Tidak pak (tidak dibaca) karena saya serahkan sama pengacara saya," tuturnya. 

Selain itu, Supriyani mengungkap soal surat damai yang ternyata diketik pada saat itu oleh pengacaranya sendiri. 

Ia lantas disuruh menandatangani surat tersebut, yang belakangan diketahui isinya adalah atur damai dan saling memaafkan. 

"Saya disitu, pengacara saya telah mengetik itu surat dan saya tidak baca juga isinya karena saya serahkan semua pengacara. Disitu saya disuruh tandatangan," jelasnya. 

Supriyani menyebut pada dasarnya, pertemuan tersebut merupakan keinginan Bupati Konawe Selatan

Di mana tujuannya untuk bisa menyelesaikan permasalahan kasus yang sudah viral di media sosial ini. 

Termasuk ada upaya penghentian sidang yang diagendakan Kamis (7/11/2024) besok. 

"Tidak ada diinfokan lebih dulu (soal damai) dan diketik surat damai di situ (di Rujab)," jelasnya. 

Supriyani pun sempat merasa takut dengan adanya perdamaian ini, pasalnya proses hukum sudah berjalan di persidangan. 

Diungkapkannya, ia pun telah memaafkan tuduhan dari pihak orangtua murid terhadapnya. 

Namun, Supriyani ingin membuktikan dirinya tidak bersalah dalam persidangan yang berlangsung di PN Andoolo. 

Sehingga, baginya, sidang akan terus berlanjut hingga proses putusan akhir dari hakim. (*)

(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)

 


 

 


 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved