Sidang Guru Viral di Konawe Selatan

4 Jam Diperiksa, Supriyani Dicecar 30 Pertanyaan Penyidik Propam Polda Sultra Soal Permintaan Uang

Guru Supriyani menjalani pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara selama kurang lebih empat.

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/ La Ode Ari
Guru Supriyani menjalani pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Propam Polda Sultra) selama kurang lebih empat jam. Supriyani keluar dari ruang penyidik sekira pukul 17.32 Wita pada Rabu (6/11/2024). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Guru Supriyani menjalani pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Propam Polda Sultra) selama kurang lebih empat jam.

Agenda pemeriksaan Supriyani terkait penanganan kasus oleh penyidik Polsek Baito yang terindikasi melakukan kriminalisasi terhadap sosok wanita yang telah mengabdi selama 16 tahun tersebut.

Selain itu, Propam Polda Sultra juga mendalami adanya permintaan uang Rp2 juta oleh Kapolsek Baito, IPDA MI dan Kasat Reskrim Polsek Baito, Aipda AM kepada Supriyani.

Uang tersebut diminta agar Supriyani tidak ditahan saat ditetapkan tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap muridnya berinisial D.

Selain itu, Kapolsek Baito juga terindikasi meminta uang tambahan Rp50 juta kepada Supriyani dan suaminya Katiran sebagai uang damai dengan keluarga korban, Aipda WH.

Baca juga: Kronologi Surat Damai Supriyani, Mau ke Propam Dipanggil Bupati Konsel, Tak Tahu Akan Didamaikan

Selain Supriyani, Propam juga meminta keterangan suaminya, Katiran, dan Lilis, wali kelas murid yang mengaku dipukuli oleh sang guru honorer.

Bersama penasehat hukumnya, Andri Darmawan, Supriyani tiba di Propam Polda Sultra sekira pukul 13.25 Wita.

Supriyani keluar dari ruang penyidik sekira pukul 17.32 Wita pada Rabu (6/11/2024).

Selama diperiksa, Supriyani mengaku kurang lebih menerima 30 pertanyaan dari penyidik Propam Polda Sultra.

Pertanyaan penyidik, soal kronologi kejadian dugaan pemukulan siswa yang dilaporkan orangtua korban kepada dirinya saat itu.

Baca juga: Selain Guru Supriyani dan Suami Katiran, Wali Kelas SD Baito Jalani Pemeriksaan Propam Polda Sultra

"Yang ditanyakan soal permasalahan atau penuduhan penganiayaan yang terjadi di sekolah," katanya.

Supriyani mengatakan penyidik juga mempertanyakan soal permintaan uang oleh oknum anggota Polsek Baito kepada dirinya selama kasusnya bergulir di kepolisian.

"Kalau yang Rp2 juta itu saya sampaikan diminta dari Kapolsek Baito. Dan uang itu awalnya Pak Desa yang memberikan terus suami saya sampaikan ke saya kalau Pak Kapolsek minta uang Rp2 juta," ungkapnya.

Sementara permintaan uang senilai Rp50 juta, Supriyani mengaku dimintai langsung oleh penyidik Polsek Baito dan jika tidak dituruti berkas perkara akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri.

"Kalau yang Rp50 juta penyidik langsung yang datang ke rumah. Menginformasikan kepada saya dan suami saya bahwa masalah ini tidak bisa atur damai dan penyidik akan melanjutkan pemberkasan ke jaksa. Kalau dikasih Rp50 juta masalah selesai," jelas Supriyani. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved