Edward Tannur Tak Tahu Nominal Suap yang Diberikan Istrinya ke Oknum Hakim Demi Bebaskan Ronald

Edward Tannur, ayah Ronald Tannur tak tahu mengenai nominal suap yang diberikan istrinya kepada oknum hakim demi bebaskan anaknya. 

Kolase TribunnewsSultra.com
Edward Tannur, ayah Ronald Tannur tak tahu mengenai nominal suap yang diberikan istrinya kepada oknum hakim demi bebaskan anaknya. Sementara itu, ia juga mengaku tidak terlibat atas aksi yang dilakukan istrinya. Kini sang istri ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap hakim. Di mana sebelumnya, hakim tersebut menangani kasus pembunuhan Dini Sera yang menyeret anaknya Ronald Tannur sebagai pelaku. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Edward Tannur, ayah Ronald Tannur tak tahu mengenai nominal suap yang diberikan istrinya kepada oknum hakim demi bebaskan anaknya. 

Sementara itu, ia juga mengaku tidak terlibat atas aksi yang dilakukan istrinya. 

Kini sang istri ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap hakim

Di mana sebelumnya, hakim tersebut menangani kasus pembunuhan Dini Sera yang menyeret anaknya Ronald Tannur sebagai pelaku. 

Istri Edward Tannur, Meirizka Widjaja ketahuan menyuap hakim untuk memuluskan kebebasan anaknya dari hukuman kasus pembunuhan Dini Sera

Atas hal tersebut tak hanya Meirizka, namun tiga hakim sebelumnya juga sudah ditetapkan sebagai sebagai tersangka terkait suap. 

Hakim itu bertugas di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.

Baca juga: 3 Hakim Ditangkap Dalang Kebebasan Ronald Tannur Kasus Pembunuhan, Pengacara Juga Jadi Tersangka

Edward Tannur padam dasarnya tahu ada "fee" untuk membebaskan anaknya.

Namun ia tidak ditetapkan sebagai tersangka. 

Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya menjadwalkan Edward Tannur, ayah dari Gregorius Ronald Tannur, dalam kasus suap yang melibatkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pemeriksaan akan dilakukan kemarin, Selasa (5/11/2024).

Dari hasil pemeriksaan tersebut, Edward Tannur tidak menjadi tersangka. 

Dari penjelasan Kejaksaan Agung, bahwa tak cukup bukti untuk menetapkan Edward Tannur sebagai tersangka. 

Lantas apa alasan Kejaksaan Agung tidak menetapkan Edward Tannur sebagai tersangka ? 

Dilansir dari Tribunnews.com, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menegaskan bahwa penentuan status tersangka harus mempertimbangkan bukti yang kuat serta unsur niat dan tindakan yang terencana. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved