Ronald Tannur Bebas Terdakwa Kasus Viral Kematian Janda asal Sukabumi 2023, Bukti Tak Cukup

Ronald Tannur bebas terdakwa kasus viral kematian janda asal Sukabumi pada tahun 2023 silam. Menurut hakim, tak ada bukti yang cukup.

Kolase TribunnewsSultra.com
Ronald Tannur bebas terdakwa kasus viral kematian janda asal Sukabumi pada tahun 2023 silam. Menurut hakim, tak ada bukti yang cukup membuktikan Ronald Tannur bersalah. Sehingga, Ronald Tannur dibebaskan dari segala dakwaan yang menjeratnya. Hal ini pun memantik reaksi tajam dari publik. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Ronald Tannur bebas terdakwa kasus viral kematian janda asal Sukabumi pada tahun 2023 silam.

Menurut hakim, tak ada bukti yang cukup membuktikan Ronald Tannur bersalah.

Sehingga, Ronald Tannur dibebaskan dari segala dakwaan yang menjeratnya.

Hal ini pun memantik reaksi tajam dari publik.

Seperti diketahui, seorang janda, Dini Sera Afrianti atau Andien tewas diduga akibat dianiaya kekasihnya.

Kala itu, Ronald Tannur dan Andien adalah sepasang kekasih.

Bahkan momen detik-detik Andien tewas viral di media sosial.

Baca juga: Siapa Sebenarnya Dika Eka? Pemuda Sukabumi yang Viral Injak Al Quran, Ternyata Tinggal di Cianjur

Terlebih terekam kamera dan beredar luas di media sosial.

Sosok Ronald Tannur pun usai kejadian lantas ditangkap pihak kepolisian.

Namun setelah berjalannya kasus, hingga Ronald Tannur ditetapkan sebagai terdakwa kini dirinya dibebaskan.

Sidang putusan itu diketuai Erintuah Damanik, Rabu (24/7/2024).

Dilansir dari Tribunnews.com, Erintuah Damanik menyatakan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum.

Walaupun pada awalnya, JPU telah menuntut Ronald Tannur hukuman 12 tahun penjara.

Ia dijerat oleh pasal 338 KHUP tentang pembunuhan adalah sebagai berikut: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," ujar Ketua Majelis hakim dalam pembacaan putusannya di ruang sidang Cakra.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved