Sultra Memilih

Daftar Wilayah di Sutra Paling Banyak Pelanggaran ASN Jelang Pilkada: Kode Etik hingga Netralitas

Diungkap Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto, ada 40 ASN di Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pelanggaran jelang Pilkada 2024.

Penulis: Dewi Lestari | Editor: Muhammad Israjab
hanover
Ada 40 ASN di Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pelanggaran jelang Pilkada 2024. Daftar lengkap kabupaten kota paling banyak melanggar. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Tercatat 40 ASN di Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pelanggaran jelang Pilkada 2024.

Hal ini disampaikan Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto dalam kegiatan rapat kerja spesifik komisi II DPR RI.

Kegiatan Pj Andap sebagai persiapan dan kesiapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 Sultra, Rabu (6/11/2024).

Dari penyampaian Pj Gubernur Sultra, terdapat beberapa pelanggaran yang telah dilakukan ASN menjelang pencoblosan akhir November 2024 mendatang.

Baca juga: Video Polres Kolaka Utara Diserbu Warga, Dituding Biarkan Perselingkuhan di Samping Gedung SPKT

Mulai dari pelanggaran administrasi, kode etik, pidana dan netralitas ASN.

Secara rinci, yakni pelanggaran administrasi 4 ASN, kode etik 18 ASN, pidana 5 ASN, netralitas ASN 12 ASN, dan hukum lain 1 ASN.

Andap Budhi menyebut pelanggaran ASN ini paling banyak di Kabupaten Konawe, Sultra.

“Paling banyak pelanggaran selama Pilkada saat ini berada di Kabupaten Konawe."

"Yakni sebanyak 11 orang. Melanggar kode etik sebanyak 6 orang dan 5 orang melanggar netralitas ASN,” katanya.

Untuk Pemprov Sultra terdapat 3 ASN telah melakukan pelanggaran administrasi.

Selanjutnya Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) 5 ASN, yakni pelanggaran kode etik 4 orang dan 1 orang pidana.

Baca juga: 40 ASN di Sulawesi Tenggara Lakukan Pelanggaran 20 Hari Jelang Pilkada 2024, Konawe Terbanyak

Buton Selatan (Busel) 3 ASN dengan jenis pelanggaran kode etik.

Buton Tengah (Buteng) 3 ASN, dengan jenis pelanggaran 2 Pidana, dan 1 Netralitas ASN.

Konawe Utara (Konut) sebanyak 3 ASN, dengan jenis pelanggaran 2 kode etik dan 1 netralitas ASN.

Wakatobi 3 ASN, dengan jenis pelanggaran 1 pidana dan 2 netralitas ASN.

Muna sebanyak 2 ASN, dengan jenis pelanggaran 1 kode etik, dan 1 netralitas ASN.

Muna Barat (Mubar ) ada 2 ASN, dengan jenis pelanggaran 1 kode etik dan 1 netralitas ASN.

Baca juga: Polres Konawe Tanam Cabai, Tomat hingga Tebar 5.000 Bibit Ikan Dukung Program Presiden Prabowo

Bombana ada 1 ASN dengan jenis pelanggaran pidana.

Kabupaten Buton sebanyak 1 ASN dengan jenis pelanggaran Administrasi.

Kolaka sebanyak 1 ASN dengan jenis pelanggaran netralitas ASN.

Kolaka Utara (Kolut) sebanyak 1 ASN dengan jenis pelanggaran hukum lain.

Kota Kendari sebanyak 1 ASN dengan jenis pelanggaran kode etik.

Sementara Kolaka Timur (Koltim), Buton Utara (Butur), Konawe Kepulauan (Konkep), dan Kota Baubau belum ditemukan pelanggaran. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved