Sultra Memilih

40 ASN di Sulawesi Tenggara Lakukan Pelanggaran 20 Hari Jelang Pilkada 2024, Konawe Terbanyak

Sebanyak 40 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sulawesi Tenggara (Sultra) tercatat melakukan pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak

Penulis: Dewi Lestari | Editor: Amelda Devi Indriyani
(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)
Sebanyak 40 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sulawesi Tenggara (Sultra) tercatat melakukan pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Hal ini disampaikan Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto dalam kegiatan rapat kerja spesifik komisi II DPR RI, dalam rangka persiapan dan kesiapan penyelenggaraan tahapan Pilkada Serentak 2024 bersama Provinsi Sultra, Rabu (6/11/2024). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sebanyak 40 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sulawesi Tenggara (Sultra) tercatat melakukan pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Hal ini disampaikan Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto dalam kegiatan rapat kerja spesifik komisi II DPR RI, dalam rangka persiapan dan kesiapan penyelenggaraan tahapan Pilkada Serentak 2024 bersama Provinsi Sultra, Rabu (6/11/2024).

Andap mengatakan saat ini tercatat telah ada 40 ASN di Sultra yang telah melanggar dalam Pilkada 2024.

Pelanggaran yang dilakukan tersebut yakni pelanggaran administrasi sebanyak 4 ASN, kode etik sebanyak 18 ASN, pidana sebanyak 5 ASN, netralitas ASN sebanyak 12 ASN, dan hukum lain sebanyak 1 ASN.

“ASN paling banyak melakukan pelanggaran selama Pilkada saat ini berada di Kabupaten Konawe, yakni sebanyak 11 orang. Melanggar kode etik sebanyak 6 orang dan 5 orang melanggar netralitas ASN,” kata Andap.

Sementara itu, untuk wilayah Pemprov Sultra terdapat 3 ASN melakukan pelanggaran administrasi.

Lalu, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) sebanyak 5 ASN dengan jenis pelanggaran kode etik sebanyak 4 orang dan 1 orang pidana.

Baca juga: Warga Keluhkan Baliho Paslon Pilkada 2024 Jatuh Bahayakan Pengguna Jalan di Konawe Sulawesi Tenggara

Kabupaten Buton Selatan (Busel) sebanyak 3 ASN dengan jenis pelanggaran kode etik.

Kabupaten Buton Tengah (Buteng) sebanyak 3 ASN, dengan jenis pelanggaran 2 Pidana, dan 1 Netralitas ASN.

Kabupaten Konawe Utara (Konut) sebanyak 3 ASN, dengan jenis pelanggaran 2 kode etik dan 1 netralitas ASN.

Kabupaten Wakatobi sebanyak 3 ASN, dengan jenis pelanggaran 1 pidana dan 2 netralitas ASN.

Kabupaten Muna sebanyak 2 ASN, dengan jenis pelanggaran 1 kode etik, dan 1 netralitas ASN.

Kabupaten Muna Barat sebanyak 2 ASN, dengan jenis pelanggaran 1 kode etik dan 1 netralitas ASN.

Kabupaten Bombana sebanyak 1 ASN dengan jenis pelanggaran pidana.

Baca juga: Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Konawe Sulawesi Tenggara, Pj Bupati Diminta Awasi Anak Buahnya

Kabupaten Buton sebanyak 1 ASN dengan jenis pelanggaran Administrasi.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved