Sultra Memilih
40 ASN di Sulawesi Tenggara Lakukan Pelanggaran 20 Hari Jelang Pilkada 2024, Konawe Terbanyak
Sebanyak 40 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sulawesi Tenggara (Sultra) tercatat melakukan pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak
Penulis: Dewi Lestari | Editor: Amelda Devi Indriyani
(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)
Sebanyak 40 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sulawesi Tenggara (Sultra) tercatat melakukan pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Hal ini disampaikan Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto dalam kegiatan rapat kerja spesifik komisi II DPR RI, dalam rangka persiapan dan kesiapan penyelenggaraan tahapan Pilkada Serentak 2024 bersama Provinsi Sultra, Rabu (6/11/2024).
Kabupaten Kolaka sebanyak 1 ASN dengan jenis pelanggaran netralitas ASN.
Kabupaten Kolaka Utara sebanyak 1 ASN dengan jenis pelanggaran hukum lain.
Kota Kendari sebanyak 1 ASN dengan jenis pelanggaran kode etik.
Sedangkan, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Buton Utara (Butur), Konawe Kepulauan (Konkep), dan Kota Baubau belum ditemukan adanya pelanggaran. (*)
(Tribunnewssultra.com/Dewi Lestari)
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.