Sidang Guru Viral di Konawe Selatan

Propam Polda Sulawesi Tenggara Agendakan Ulang Pemeriksaan Supriyani Soal Permintaan Uang pada Rabu

Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah (Propam Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengagendakan ulang pemeriksaan guru Supriyani.

|
Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
handover
Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah (Propam Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengagendakan ulang pemeriksaan guru Supriyani. Kuasa Hukum, Andri Darmawan menyampaikan rencananya Propam Polda Sultra mengagendakan pemanggilan ulang pada Rabu (6/11/2024) besok. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah (Propam Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengagendakan ulang pemeriksaan guru Supriyani.

Agenda pemeriksaan ulang Supriyani untuk membuktikan permintaan uang Rp50 juta yang diminta oknum personel Polsek Baito, Kabupaten Konawe Selatan.

Propam Polda Sultra sebelumnya mengagendakan pemanggilan guru Supriyani pada Selasa (5/11/2024) siang tadi.

Selain Supriyani, suami guru honorer yang sudah mengabdi 16 tahun di SDN 4 Baito tersebut bernama Katiran juga dipanggil.

Pemanggilan Supriyani untuk mencari bukti soal permintaan uang damai dari Kanit Reskrim Polsek Baito sebagai uang damai dengan keluarga korban agar kasusnya tidak dilanjutkan.

"Iya, batal hari ini ke Propam Polda Sultra karena Supriyani dipanggil ke Rujab Bupati Konsel untuk berdamai dengan keluarga korban," kata Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan, Selasa (5/11/2024).

Andri menyampaikan rencananya Propam Polda Sultra mengagendakan pemanggilan ulang pada Rabu (6/11/2024) besok.

Baca juga: Jika Terbukti Minta Uang Kasus Guru Supriyani, Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Bakal Kena Patsus

"Rencana besok (Rabu, 6 November 2024). Kami sudah minta juga Propam pemanggilan Rabu pagi setelah Supriyani di Kendari," tutur Andri.

Sebelumnya, guru Supriyani akan diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara atau Bid Propam Polda Sultra, pada Selasa (5/11/2024).

Pemeriksaan sekaitan penanganan dugaan kasus yang sebelumnya ditangani Kepolisian Sektor atau Polsek Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sultra.

Dalam perkembangannya, guru Supriyani kini menjadi terdakwa atas tuduhan aniaya murid Sekolah Dasar atau SD.

Murid SD Negeri di Kecamatan Baito yang diduga korban merupakan anak polisi, sosok Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda WH, dan istri NF.

Berdasarkan informasi dihimpun TribunnewsSultra.com, guru Supriyani dipanggil Propam sekaitan proses penyelidikan dan penyidikan kasusnya di kepolisian.

Pemeriksaan tersebut berlangsung di Gedung Bid Propam Polda Sultra, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

Baca juga: Ketua LBH HAMI Konawe Selatan Samsuddin Diberhentikan Usai Supriyani Berdamai Depan Bupati Konsel

Bid Propam Polda Sultra sebelumnya juga telah memeriksa enam personel polisi terkait penanganan kasus guru Supriyani di Konawe Selatan.

Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh, mengatakan, enam personel sudah dimintai keterangan oleh tim internal yang dibentuk.

Mereka yang dimintai keterangan terkait kasus guru Supriyani yakni dari Polsek Baito dan Polres Konawe Selatan.

“Polres Konsel tiga, Polsek Baito tiga personel sementara masih pendalaman,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (29/10/2024).

Sholeh mengungkapkan, pemeriksaan para personel untuk mendalami terkait pemeriksaan guru Supriyani sesuai Standar Operasinal Prosedur (SOP) penyidikan atau tidak.

Selain itu, pemeriksaan untuk mendalami kabar permintaan uang Rp50 juta dalam kasus guru Supriyani.

Sholeh menambahkan terkait dugaan tersebut, Tim Internal Polda Sultra juga meminta keterangan Kepala Desa Wonua Raya.

Baca juga: Guru Supriyani, Aipda WH dan Istri Saling Memaafkan Saat Dipertemukan Bupati Konawe Selatan

“Mohon waktu mas karena kades sedang dipanggil untuk klarifikasi. Masih proses semua. Semua saksi-saksi akan diperiksa,” jelasnya.

Ia mengatakan dari keterangan para saksi-saksi, pihaknya baru bisa mengambil langkah apakah ada pelanggaran kode etik kepolisian dalam kasus Supriyani atau sebaliknya.

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, mengatakan, tim internal sudah bekerja mengusut kasus guru Supriyani.

“Tim sedang bekerja. Kalau personel juga sudah ada yang dimintai keterangan untuk intenal,” ujarnya.

Kades Dipanggil Propam

Sementara, Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman, menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bid Propam Polda Sultra, pada Kamis (31/10/2024).

Rokiman diperiksa terkait kabar uang damai Rp50 juta dalam kasus guru Supriyani di Kecamatan Baito, Konawe Selatan.

Baca juga: Soal Supriyani, Aipda WH, Istri Berdamai Depan Bupati Konsel, Pengacara: Proses Hukum Tetap Jalan

Kades Wonua Raya tersebut diperiksa di Ruangan Bidang Propam Polda Sultra.

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, membenarkan pemeriksaan sang kades.

“Iya benar, tadi yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk dimintai sejumlah keterangannya,” katanya ditemui di ruang kerjanya.

“Terkait isu uang damai Rp50 juta dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan guru Supriyani,” jelasnya menambahkan.

Ia menambahkan pihaknya akan mengumumkan hasilnya setelah semua pihak yang disebut-sebut dalam isu uang damai tersebut diperiksa dan dimintai klarifikasi. 

Seiring pemeriksaan Bid Propam Polda Sultra, beredar video viral pengakuan Rokiman saat ditanya penyidik.

Awalnya, penyidik menanyakan soal beredarnya dua video pengakuan berbeda dirinya terkait permintaan uang damai Rp50 juta.

Baca juga: Fakta Persidangan, Kuasa Hukum Sebut Kesaksian Ahli Sudah Tunjukkan Kasus Guru Supriyani Direkayasa

“Adanya video soal penjelasan Pak Desa soal permintaan sejumlah uang dari penyidik Polsek Baito. Kami ingin meminta penjelasan video yang mana sebenarnya sesuai,” tanya penyidik.

Kades Wonua Raya menyampaikan dari dua video itu, pernyataan yang sesuai fakta saat dirinya memakai baju putih.

Saat, dirinya mengungkap oknum polisi yang meminta uang damai tersebut.

Sementara video pernyataan yang beredar memakai jaket itu karena dibuat dalam kondisi tersudut dan diarahkan oleh Kapolsek Baito.

Dalam video tersebut, dia mengaku permintaan uang Rp50 juta tersebut merupakan inisiatifnya sebagai kades.

“Kalau video yang pakai jaket itu saya diarahkan, di mana saya tersudut. Yang mengarahkan Kapolsek Baito,” jelasnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved