Sidang Guru Viral di Konawe Selatan

Jika Terbukti Minta Uang Kasus Guru Supriyani, Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Bakal Kena Patsus

Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) memeriksa Kapolsek Baito, IPDA IM dan Kanit Reskrim, AM.

|
Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
Dokumentasi TribunnewsSultra
Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh mengatakan, saat ini pihaknya sudah memeriksa IPDA  MI dan AM terkait indikasi pelanggaran etik kepolisian. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) memeriksa Kapolsek Baito, IPDA IM dan Kanit Reskrim, AM.

Kedua personel polisi ini diperiksa karena diduga melanggar kode etik setelah terindikasi meminta uang Rp2 juta dalam kasus guru Supriyani di Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh mengatakan, saat ini pihaknya sudah memeriksa IPDA  MI dan AM terkait indikasi pelanggaran etik kepolisian.

"Jadi saat ini dua oknum anggota tersebut sementara kami mintai keterangan terkait kode etik," kata Sholeh saat diwawancarai, Selasa (5/11/2024).

Sholeh menyampaikan pemeriksaan dua anggota polisi terkait indikasi permintaan uang Rp2 juta kepada Supriyani.

Baca juga: Soal Supriyani, Aipda WH, Istri Berdamai Depan Bupati Konsel, Pengacara: Proses Hukum Tetap Jalan

Indikasi itu dari hasil temuan tim internal yang dibentuk Polda Sultra untuk menangani kasus guru Supriyani yang viral dan menjadi perhatian publik.

"Untuk sementara kami mintai pendalaman keterangan untuk dua personel ini," jelasnya.

Sholeh mengatakan meski diperiksa, IPDA MI dan AM masih bertugas di Polsek Baito.

Namun, jika dalam pemeriksaan kode etik itu dua anggota tersebut terbukti bersalah maka akan dikeluarkan surat perintah penahanan khusus (patsus).

"Kalau memang terbukti ada pelanggaran kode etik, kami akan tingkatkan untuk patsus atau ditarik ke Polda Sultra," jelasnya.

Baca juga: Ketua LBH HAMI Konawe Selatan Samsuddin Diberhentikan Usai Supriyani Berdamai Depan Bupati Konsel

Kombes Pol Moch Sholeh menyampaikan saat ini, pihaknya sudah memeriksa tujuh personel polisi terkait permintaan sejumlah uang.

Awal permintaan uang Rp2 juta tersebut saat kasus guru Supriyani bergulir di Polsek Baito.

Jumlah uang diduga bertambah bahkan mencapai Rp50 juta yang diminta ke keluarga Supriyani agar kasus dihentikan.

Sholeh menyampaikan saat ini pihaknya baru mendapatkan bukti permintan uang Rp2 juta.

Sementara uang sebesar Rp50 juta masih dalam pendalaman penyidik dan mencari bukti kuat dari saksi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved