Sidang Guru Viral di Konawe Selatan

Propam Polda Sulawesi Tenggara Agendakan Ulang Pemeriksaan Supriyani Soal Permintaan Uang pada Rabu

Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah (Propam Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengagendakan ulang pemeriksaan guru Supriyani.

|
Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
handover
Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah (Propam Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengagendakan ulang pemeriksaan guru Supriyani. Kuasa Hukum, Andri Darmawan menyampaikan rencananya Propam Polda Sultra mengagendakan pemanggilan ulang pada Rabu (6/11/2024) besok. 

Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh, mengatakan, enam personel sudah dimintai keterangan oleh tim internal yang dibentuk.

Mereka yang dimintai keterangan terkait kasus guru Supriyani yakni dari Polsek Baito dan Polres Konawe Selatan.

“Polres Konsel tiga, Polsek Baito tiga personel sementara masih pendalaman,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (29/10/2024).

Sholeh mengungkapkan, pemeriksaan para personel untuk mendalami terkait pemeriksaan guru Supriyani sesuai Standar Operasinal Prosedur (SOP) penyidikan atau tidak.

Selain itu, pemeriksaan untuk mendalami kabar permintaan uang Rp50 juta dalam kasus guru Supriyani.

Sholeh menambahkan terkait dugaan tersebut, Tim Internal Polda Sultra juga meminta keterangan Kepala Desa Wonua Raya.

Baca juga: Guru Supriyani, Aipda WH dan Istri Saling Memaafkan Saat Dipertemukan Bupati Konawe Selatan

“Mohon waktu mas karena kades sedang dipanggil untuk klarifikasi. Masih proses semua. Semua saksi-saksi akan diperiksa,” jelasnya.

Ia mengatakan dari keterangan para saksi-saksi, pihaknya baru bisa mengambil langkah apakah ada pelanggaran kode etik kepolisian dalam kasus Supriyani atau sebaliknya.

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, mengatakan, tim internal sudah bekerja mengusut kasus guru Supriyani.

“Tim sedang bekerja. Kalau personel juga sudah ada yang dimintai keterangan untuk intenal,” ujarnya.

Kades Dipanggil Propam

Sementara, Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman, menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bid Propam Polda Sultra, pada Kamis (31/10/2024).

Rokiman diperiksa terkait kabar uang damai Rp50 juta dalam kasus guru Supriyani di Kecamatan Baito, Konawe Selatan.

Baca juga: Soal Supriyani, Aipda WH, Istri Berdamai Depan Bupati Konsel, Pengacara: Proses Hukum Tetap Jalan

Kades Wonua Raya tersebut diperiksa di Ruangan Bidang Propam Polda Sultra.

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, membenarkan pemeriksaan sang kades.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved