Sidang Guru Viral di Konawe Selatan

DPR RI Panggil Kapolri Buntut Kasus Supriyani Konawe Selatan Viral, Khawatir Guru Takut Tegur Murid

Komisi III DPR RI turun tangan akan memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membahas kasus guru Supriyani di Konawe Selatan.

|
Kolase TribunnewsSultra.com
Komisi III DPR RI turun tangan akan memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti kasus guru Supriyani di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra). Langkah tersebut akan dilakukan pada Senin (4/11/2024). 

Selain itu, ia juga menilai kasus guru Supriyani ini begitu menarik. 

Pasalnya, kata Nasir Djamil, sosok Supriyani sebagai guru seolah-olah tidak mendapatkan perlidungan.  

Meskipun saat ini Supriyani didakwa melakukan penganiayaan terhadap muridnya, namun pihak kepolisian menurut Nasir hadir tetap memberikan perlindungan.  

"Oleh karena itu polisi kan tugasnya melindungi. Perlindungan polisi harus hadir di dunia pendidikan," tuturnya. 

Hal ini nantinya bisa menjadi sebuah camukan besar dalam dunia pendidikan. 

Baca juga: Kades Wonua Raya Ngaku Lega Usai Beberkan Fakta Soal Permintaan Uang Rp50 Juta Kasus Guru Supriyani

"Kalau tidak mendapatkan perlindungan terutama para guru, yang terjadi, guru kencing berdiri, murid akan kencing berlari," sambungnya. 

Nasir juga akan membahas bersama Kapolri mengenai pendekatan restorative justice yang dilakukan kedua belah pihak namun tak ada titik temu. 

Nasir akan meminta kalau ada kasus serupa guru Suproyani, untuk tidak langsung dijadikan tersangka, tetapi melakukan pendekatan restorative justice dengan pemulihan kedua belah pihak. 

Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti akan bicara dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perihal kasus hukum yang menimpa Supriyani (36) guru honorer SD di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara

Abdul Mu'ti mengaku akan bertemu secara langsung dengan Kapolri dalam waktu dekat ini. 

"InsyaAllah dalam minggu-minggu ini kalau waktunya cocok kami akan bertemu silaturohim dengan Kapolri membicarakan persoalan-persoalan keterasan yang ada di dalam pelajar, dan juga persoalan yang berkaitan dengan lagi-lagi pembinaan karakter," kata Abdul Mu'ti di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2024). 

Abdul Mu'ti menjelaskan, kasus kriminalisasi guru ini bukan kali pertama terjadi. 

Sehingga, menurutnya perlu ada penyelesaian hingga ke tingkat hulu. 

"Kasus yang seperti itu kan juga terjadi di tempat lain, karena itu kami ingin menyelesaikannya dari hulu," katanya. 

Abdul Mu'ti mengaku tak ingin kasus serupa terulang lagi. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved