Berita Wakatobi

DPO Pembunuhan Dilantik Anggota DPRD Wakatobi, Keluarga Korban Protes, Polisi Terbitkan Sprindik

Seorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wakatobi berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan anak di bawah umur.

|
Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Seorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wakatobi berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan anak di bawah umur tahun 2014 silam. Kasus ini muncul setelah orangtua korban mengetahui terduga pelaku berinisial LL maju Pemilihan Legislatif atau Pileg 2024. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Seorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wakatobi berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan anak di bawah umur tahun 2014 silam.

Kasus ini muncul setelah orangtua korban mengetahui terduga pelaku berinisial LL maju Pemilihan Legislatif atau Pileg 2024.

LL terpilih dan dilantik menjadi anggota DPRD dari Partai Hanura (Hati Nurani Rakyat) untuk masa jabatan 2024-2029.

Sementara, LL diketahui berstatus DPO dalam kasus pembunuhan anak di bawah umur dengan korban berinisial W itu.

Korban dikeroyok atau dianiaya saat mengikuti acara joget di Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangi-wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, pada 2014 lalu.

Dua pelaku yakni RLD dan LH saat itu ditangkap, lalu diputus bersalah dan menjalani hukuman 4 tahun 6 bulan karena menyebabkan korban meninggal dunia.

Baca juga: Anggota DPRD Wakatobi Nasrullah Lapor Polisi, Tak Terima Dituding Dalang Aksi Demo Isu APBD-P 2022

Sementara, LL saat itu melarikan diri kemudian ditetapkan sebagai DPO kasus pembunuhan oleh Polres Wakatobi.

Kemudian tahun 2023, LL kembali ke Wakatobi dan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dari Partai Hanura.

Orangtua W, LND kemudian mengadukan perihal status LL yang terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap anaknya.

Kuasa hukum orangtua W, Laode Muhammad Sofyan Nurhasan, mengungkapkan, pihaknya mempertanyakan sikap Polres Wakatobi karena meloloskan berkas SKCK LL untuk pencalonan legislatif.

"Kami mempertanyakan hal itu karena status LL sebagai DPO pada 11 November 2014 dan belum dicabut sampai sekarang," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (27/10/2024).

"Terus kami juga mempertanyakan kok bisa seorang DPO, polisi bisa terbitkan SKCK-nya. Setahu saya yang bisa kalau dia mantan narapidana, ini pelakunya DPO belum menjalani hukuman," jelas Sofyan.

Sofyan mengungkapkan pihaknya bersama orangtua W sudah mendatangi Polres Wakatobi untuk meminta kejelasan kasus tersebut sejak Agustus lalu.

Baca juga: Oknum Anggota DPRD Konawe Dilaporkan Wanita Muda Dugaan Kekerasan Verbal, Update Kasus, Kronologi

Ia mengungkapkan pihak kepolisian beralasan tidak memproses kasus hukum LL karena berkas perkaranya sudah hilang mengingat kejadian sekira 10 tahun lalu.

"Pihak orangtua korban meminta simpel saja, mereka meminta polisi langsung menangkap LL karena sudah terlibat di kasus pembunuhan itu," kata Sofyan.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved