Pilkada Sultra
PPK Ikut Bimtek Pemungutan dan Penghitungan Suara, KPU Minta Tak Ada PSU di Pilkada Sultra 2024
Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Tenggara (KPU Sultra) meminta penyelenggara Pilkada 2024 ditingkat TPS bisa mematuhi aturan dalam menjalankan tugas.
Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Tenggara (KPU Sultra) meminta penyelenggara Pilkada 2024 ditingkat TPS bisa mematuhi aturan dalam menjalankan tugas.
Hal ini disampaikan kepada 1.000 PPK untuk mencegah adanya pemungutan suara ulang (PSU) di TPS pada Pilkada Sultra.
Koordinator Divisi Hukum KPU Sultra, Suprihaty Prawaty Nengtias mengatakan pada bimtek pemungutan dan penghitungan suara ini PPK diberitahu soal cara pengisian formulir teknis pemungutan suara.
Selain itu, PPK juga diajarkan untuk bisa membedakan kategori pemilih yang masuk dalam DPT, DPK hingga DPTb.
"Kemudian adapula hal-hal yang menyebabkan terjadi PSU, ini semua akan disampaikan ke PPK selama bimtek tiga hari ini," ungkap Suprihaty saat diwawancarai, Kamis (24/10/2024).
Baca juga: Wanti-wanti KPU Kendari Saat Satpol PP Lepas APS Paslon Pilkada 2024: Ini Penertiban Bukan Perusakan
Suprihaty mengatakan upaya ini agar TPS tidak terjadi PSU di Pilkada Sultra pada 27 November 2024.
Karena Pileg dan Pilpres pada 14 Februari 2024, ada 25 TPS di beberapa daerah yang dilakukan pemungutan suara ulang.
Suprihaty mengungkapkan salah satu penyebab PSU di Pileg 2024, karena ada pemilih yang memilih di TPS meskipun tidak terdaftar dalam DPT.
"Pencetusnya karena adanya pemilih yang tidak ber-KTP setempat memilih di TPS tersebut," ujarnya.
"Untuk itu, kami sampaikan agar KPPS nanti yang bertugas adalah orang-orang yang benar-benar mengetahui masyarakat yang tinggal di sekitar TPS tersebut," jelasnya menambahkan. (*)
(TribunnewsSultta.com/La Ode Ari)
KPU Sultra
Pilkada Sultra
Pilkada 2024
pemungutan suara
penghitungan suara
PSU
Sulawesi Tenggara
Suprihaty Prawaty Nengtias
Diusulkan KPU Kendari, Sosok Presenter Ajeng Kamaratih Moderator Debat 5 Paslon Pilwali |
![]() |
---|
Protes Surat Suara Pilkada Konawe 2024 Kabur, LO Paslon Dilaporkan ke Bawaslu hingga Tanggapan KPU |
![]() |
---|
KPU Kendari Sebut 37 Persen Kelompok Disabilitas Tak Salurkan Hak Pilih pada Pemilu 2024 |
![]() |
---|
KPU Kendari Imbau Paslon Pilkada 2024 dan LO Turunkan APS yang Terpasang Sebelum Tahapan Kampanye |
![]() |
---|
Ini Jumlah Alat Peraga Kampanye 4 Paslon Pilkada Gubernur Sultra, Diserahkan KPU 22 Oktober 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.