Pilkada Kendari

KPU Kendari Imbau Paslon Pilkada 2024 dan LO Turunkan APS yang Terpasang Sebelum Tahapan Kampanye

KPU Kota Kendari mengimbau pasangan calon dan LO untuk menertibkan secara mandiri alat peraga sosialisasi yang terpasang sebelum tahapan kampanye.

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/ La Ode Ari
Koordinator Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kendari, Arwah. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari mengimbau pasangan calon dan Liaison Officer (LO) untuk menertibkan secara mandiri alat peraga sosialisasi (APS) yang terpasang sebelum tahapan kampanye.

Hal tersebut disampaikan karena KPU Kendari sudah dua kali memberikan imbauan kepada paslon dan tim suksesnya terkait penurunan APS.

Surat imbauan ini diberikan KPU sebelum tahapan bahkan setelah tahapan kampanye yang dimulai tanggal 25 September lalu.

Namun imbauan itu tak dindahkan sehingga masih banyak alat peraga sosialisasi paslon yang masih terpasang.

Koordinator Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kendari, Arwah mengatakan, imbauan kedua tersebut sudah disampaikan ke masing-masing LO dan paslon pada Selasa, 15 Oktober 2024.

Baca juga: Ini Jumlah Alat Peraga Kampanye 4 Paslon Pilkada Gubernur Sultra, Diserahkan KPU 22 Oktober 2024

Ia menyampaikan penertiban APS karena pemasangan dan ukurannya tidak sesuai dengan PKPU 13 serta Juknis 1363 Tahun 2024 tentang Kampanye.

"Imbauan ini karena masih ada APS yang terpasang di tempat tertentu seperti tiang listrik dan pohon yang sebenarnya dilarang sesuai PKPU," ujarnya saat ditemui, Kamis (17/10/2024).

Arwah juga menyampaikan penertiban karena ada komplain dari pendukung paslon terkait dukungan parpol yang tidak sesuai pascapenetapan pasangan calon.

Komplain tersebut seperti masih adanya APS paslon yang menggunakan parpol tersebut, tetapi sudah mendukung kandidat lain.

Menurut Arwah, dalam Pasal 16 Poin D PKPU 13 Tahun 2024 menyampaikan materi kampanye harus memberikan informasi yang benar dan bertanggung jawab sebagai bagian dari pendidikan politik.

Baca juga: Sosialisasi Pilkada di Alolama Mandonga, KPU Kendari Sebut Difabel Bakal Dapat Layanan Khusus di TPS

"Jadi ada yang komplain kalau masih ada APS paslon yang memasang baliho di dalamnya terpasang parpol, padahal sudah menyatakan dukungan ke kandidat lain," ujarnya.

"Selain itu, ada juga APS yang ukurannya lebih besar dari APK yang difasilitasi KPU, dan adapula terpasang di tempat yang dilarang seperti tiang listrik dan pohon," lanjut Arwah.

Ia menyampaikan KPU sudah mengultimatum paslon dan LO untuk menertibkan mandiri APS tersebut sampai tanggal 18 Oktober.

"Kemudian nanti KPU akan rapat koordinasi bersama pemerintah daerah dan penyelengara pemilu terkait langkah penertiban jika masih ada ditemukan APS yang melanggar," ujar Arwah. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved