Pilkada Kendari

Wanti-wanti KPU Kendari Saat Satpol PP Lepas APS Paslon Pilkada 2024: Ini Penertiban Bukan Perusakan

KPU melarang perusakan Alat Peraga Sosialisasi calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari pada saat ditertibkan, Senin (21/10/2024).

TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti
Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang perusakan Alat Peraga Sosialisasi atau APS calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari pada saat ditertibkan, Senin (21/10/2024). Hal itu dikatakan Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, KPU Kota Kendari, Arwah. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang perusakan Alat Peraga Sosialisasi atau APS calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari pada saat ditertibkan, Senin (21/10/2024).

Hal itu dikatakan Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, KPU Kota Kendari, Arwah.

"Saya wanti-wanti kepada petugas agar tidak melakukan perusakan, makanya ini judulnya penertiban bukan perusakan. Nanti pemiliknya yang akan ambil sendiri," katanya.

Hari ini APS mulai ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Arwah menjelaskan, ada sekira 80 personel Satpol PP Kota Kendari yang diturunkan dengan menggunakan kurang lebih lima kendaraan.

Baca juga: Pemasangan APK Calon Wali Kota Kendari Sultra Mulai Senin 21 Oktober 2024, APS Ditertibkan Besok

"Penertiban APS ini kita bagi 11 lokasi, 11 kecamatan, hari ini akan menyebar, mudah-mudahan bisa selesai," ucap dia.

Pantauan TribunnewsSultra.com, penertiban APS oleh Satpol PP yang dilakukan di perempatan Pasar Lawata dilakukan sesuai dengan arahan KPU Kota Kendari.

Mereka melepas baliho dan spanduk paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari dengan hati-hati agar tidak rusak.

Alat-alat peraga tersebut pun diangkut ke dalam kendaraan Satpol PP Kota Kendari, lalu mereka melanjutkan perjalanan untuk menyisir jalan-jalan yang dipasangi APS paslon.

Diketahui, alat peraga yang ditertibkan adalah APS yang dipasang sebelum penetapan pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari.

Baca juga: Alat Peraga Kampanye Paslon Wali Kota Kendari Mulai Dipasang, 160 Titik Pemasangan di 11 Kecamatan

Menurutnya, banyak perubahan yang terjadi setelah pendaftaran dan penetapan paslon sehingga materi yang termuat dalam APS tersebut tidak sesuai.

Misal, adanya logo partai pengusung dalam APS sebelum penetapan yang beralih ke paslon lain.

"Kita harus bisa memberikan informasi yang benar kepada masyarakat, misalnya terkait desain dan materi dalam alat peraga," jelasnya.

Selain itu, kategori APS yang diturunkan yaitu yang tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 terkait lokasi pemasangannya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved