Pilkada Sultra

Ini Jumlah Alat Peraga Kampanye 4 Paslon Pilkada Gubernur Sultra, Diserahkan KPU 22 Oktober 2024

KPU Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), bakal menyalurkan alat peraga kampanye (APK) 4 pasangan calon kepala daerah Pilkada 2024.

Penulis: Laode Ari | Editor: Muhammad Israjab
Laode Ari
Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Asril saat diwawancarai soal alat peraga kampanye paslon Gubernur bakal difasilitasi penyelenggara. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - KPU Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal menyalurkan alat peraga kampanye (APK) 4 pasangan calon kepala daerah Pilkada 2024.

APK tersebut difasilitasi KPU sesuai PKPU 13 dan juknis 1363 KPU tentang pelaksanaan kampanye pemilihan gubernur, bupati serta wali kota.

Ketua KPU Sultra, Asril menyampaikan, pelaksanaan kampanye ini KPU memfasilitasi APK dan bahan kampanye paslon.

Yakni Baliho, Spanduk, umbul-umbul. Kemudian bahan kampanye seperti poster, pamflet, brosur dan selembaran.

"Semua ini akan kami serahkan ke paslon dan LO paslon 22 Oktober nanti,"ucapnya saat diwawancarai, Rabu (16/10/2024) malam.

Baca juga: Rasak Subsidi Seragam Sekolah, Anggaran Rp 2,5 M untuk 10 Ribu Siswa Jika Jadi Wali Kota Kendari

Asril menjabarkan jumlah APK yang akan diserahkan baliho sebanyak 85 lembar setiap paslon tersebar di setiap daerah.

"Jadi 85 lembar dikali empat paslon totalnya 340 lembar untuk baliho," kata Asril.

Spanduk berukuran 1,5x4 meter sebanyak dua lembar perpaslon, akan terpasang di setiap kelurahan dan desa.

Total jumlah spanduk yang disediakan KPU sebanyak 18.280 lembar untuk semua paslon tersebar 2.285 kelurahan/desa.

Kemudian Umbul-umbul ukuran 75 cm kali tiga meter sebanyak 7 lembar setiap paslon.

"Umbul-umbul ini disiapkan setiap kecamatan, kalau jumlah kecamatan 221 berarti 547 lembar perpaslon. Kalau dikali 221 kecamatan total 6.188 lembar untuk semua paslon," ungkap Asril.

Untuk poster yang disiapkan ukuran 40x60 cm berjumlah 469.198 lembar perpaslon. Total poster untuk semua paslon gubernur dan wagub sebanyak 1.876.792 lembar.

Baca juga: Profil 7 Pakar Jadi Panelis Debat Cagub dan Cawagub Sulawesi Tenggara Perdana Digelar di Baubau

"Jumlah itu sama untuk bahan kampanye yang disediakan KPU seperti pamflet, brosur dan selebaran. Hanya yang membedakan ukuran,"jelas Asril.

"Jadi bukam cuman APK dan bahan kampanye yang kami serahkan. Nanti juga dengan biaya pemasangan APK kepada masing-masing paslon, lanjutnya.

Asril juga menyampaikan setiap pasangan calon diperbolehkan membuat sendiri APK dan bahan kampanye tetapi ukuranya tidak melebihi dari yang difasilitasi KPU.

"Sesuai ketentuan PKPU 13 ukuran APK yang dibuat sendiri oleh paslon harus sesuai dengan ukuran dari KPU. Sedangkan jumlahnya khsus bahan kampanye paling banyak 200 persen dari jumlah yang diberikan dari KPU," tutur Asril. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved