Viral Kasus Guru di Konawe Selatan

Supriyani Bakal Ungkap Kejanggalan saat Sidang, Kasus Guru di Konawe Selatan Dituding Aniaya Murid

Guru honorer SD negeri di Kecamatan Baito, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Supriyani keluar tahanan.

|
Penulis: Samsul | Editor: Muhammad Israjab
Samsul
Supriyani guru honorer mendapat penangguhan penahanan terkait kasus dugaan kekerasan murid SD di Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Supriyani, guru honorer SD negeri di Kecamatan Baito, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), keluar tahanan.

Ia keluar dari Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Perempuan Kendari, Selasa (22/10/2024) siang.

Guru honorer ini keluar lapas, setelah penangguhan penahanan dikabulkan Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konsel.

Kuasa Hukum, Andri Darmawan mengatakan, sehari sebelum Supriyani keluar, pihaknya telah mengajukan permohonannya penangguhan.

Baca juga: Guru Supriyani Konawe Selatan Keluar Tahanan, Penahanan Ditangguhkan PN Andoolo, Kata Kuasa Hukum

“Kita turut berterima kasih, karena surat penangguhan kemarin kita ajukan."

"Pertimbangan dia punya anak kecil dan masih banyak tugas mengajar."

"Sehingga pengadilan mengabulkan penangguhan Perhari ini,” katanya.

Ia juga menjelaskan, sudah bersedia mengambil langkah-langkah hukum saat persidangan.

“Kita sudah satu langkah, yaitu permohonan penagguhan, selanjutnya kita akan menghadapi persidangan mulai hari Kamis,” jelasnya.

Andri Darmawan juga mengatakan dalam kasus tersebut pihaknya berharap dukungan semua pihak.

Baca juga: Penahanan Guru SD di Konawe Selatan Ditangguhkan, Supriyani Dijemput Suami di Lapas Perempuan

“Dengan dukungan masyarakat, jadi tambahan semngat Supriyani bebas."

"Terkait kejanggalan-kejanggalan pihaknya akan menunjukkan di dalam persidangan,” ujar Andri.

Sebelumnya, Supriyani ditahan lapas sejak 15 Oktober 2024, setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti Unit Reskrim Polsek Baito ke Kejari Konawe Selatan.

Ia menjadi tersangka dan ditahan sebagai terdakwa, dugaan kasus kekerasan fisik terhadap anak.

Dituduh aniaya murid SD kelas 1 sosok anak polisi di sekolah berlokasi di Desa Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konsel.

Kasus penganiayaan dilaporkan N, istri Aipda WH yang merupakan salah satu kepala unit (kanit) di Polsek Baito. (*)

(TribunnewsSultra.com/Samsul)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved