Viral Kasus Guru di Konawe Selatan

Penahanan Guru SD di Konawe Selatan Ditangguhkan, Supriyani Dijemput Suami di Lapas Perempuan

Penangguhan penahan guru SD diduga aniaya murid di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) diterima Pengadilan Negeri Andoolo

|
Penulis: Dewi Lestari | Editor: Amelda Devi Indriyani
(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)
Kasubsi Admisi dan Orientasi Lapas Perempuan Kelas III Kendari. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Penangguhan penahan guru SD diduga aniaya murid di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) diterima Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Selasa (22/10/2024).

Imbas penangguhan penahan ini, Lapas Perempuan Kelas III Kendari mengeluarkan Supriyani untuk mengikuti sidang di Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel.

Hal tersebut juga dibenarkan, Kasubsi Admisi dan Orientasi Lapas Perempuan Kelas III Kendari, Ni Putu Desy saat ditemui Tribunnewssultra.com diruangannya.

Desy menyampaikan pihaknya mengeluarkan Supriyanti berdasarkan surat dari Pengadilan Negeri Andoolo.

Setelah ditahan di Lapas Perempuan Kemdari selama satu minggu atau sejak 16 Oktober 2024 atas dugaan menganiaya muridnya.

Baca juga: Guru Supriyani Konawe Selatan Keluar Tahanan, Penahanan Ditangguhkan PN Andoolo, Kata Kuasa Hukum

Saat dikeluarkan, Supriyani dijemput suami yang datang bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Kejari Konsel dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sultra, serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

“Tadi Supriyan dijemput sekitar pukul 13.00 Wita, karena berkas-berkasnya baru selesai,” kata Desy.

Desy menyampaikan terkait keputusan akhir semua dilimpahkan di Kejari, apakah akan diselesaikan secara damai atau masih akan terus bergulir di meja hukum. (*)

(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved