Status Mayor Teddy di TNI Jadi Polemik usai Jabat Sekretaris Kabinet, Tetap Aktif Tanpa Langgar UU
Status Mayor Teddy sebagai prajurit TNI menjadi polemik usai jabat Sekretaris Kabinet pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
"Kemudian juga tidak perlu merevisi UU TNI. Saya mendapatkan informasi bahwa nomenklatur Seskab, akan diredisposisi di bawah Sesmil Presiden," kata TB Hasanuddin,
Sehingga, kata TB Hasanuddin, penempatan TNI aktif di Seskab yang notabene menjadi bagian dari Sesmil Presiden, tidak melanggar pasal 47 UU 34 tahun 2004 tentang TNI.
"Karena dari 10 lembaga/kementerian yang dapat dijabat prajutit TNI aktif menurut pasal 47 salah satu di antaranya adalah di seketaris militer presiden," pungkasnya.
Sebelumnya, TB Hasanuddin, menyarankan agar Mayor Teddy Indra Wijaya mundur dari TNI, usai resmi dilantik sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) oleh Presiden Prabowo Subianto.
Sebab dijelaskannya, bahwa penempatan prajurit TNI aktif hanya dapat ditempatkan di 10 Lembaga atau Kementerian.
Baca juga: Mayor Teddy Promosi Jabatan Jadi Wadanyonif Para Raider 328/Dirgahayu, Tak Jadi Ajudan Prabowo Lagi?
"Bukan masalah bahwa Seskab itu setingkat menteri atau tidak, tapi penempatan prajurit TNI aktif itu hanya dapat di tempatkan di 10 lembaga/kementerian," kata TB Hasanuddin, kepada wartawan Selasa (22/10/2024).
TB Hasanuddin, mengungkapkan 10 lembaga/kementerian yang dimaksud adalah Badan intelejen, Kemenhan, BSSN, BNN, Sesmilpres, MA, Polhukam, Kemenhan, Wantanas, Lemhanas, dan SAR.
Untuk itu, TB Hasanuddin menyarankan, agar tidak melanggar UU TNI, sebaiknya mundur dari prajurit TNI.
Namun, lanjut TB Hasanuddin, jika tidak mundur, sebaiknya UU TNI di revisi dulu.(*)
(Tribunnews.com)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.