Status Mayor Teddy di TNI Jadi Polemik usai Jabat Sekretaris Kabinet, Tetap Aktif Tanpa Langgar UU
Status Mayor Teddy sebagai prajurit TNI menjadi polemik usai jabat Sekretaris Kabinet pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Status Mayor Teddy sebagai Prajurit TNI menjadi polemik usai jabat Sekretaris Kabinet (Seskab).
Pada pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Mayor Teddy ditugaskan sebagai Seskab.
Hal tersebut ditetapkan pada di Jakarta pada tanggal 20 Oktober 2024.
Artinya, Mayor Teddy masuk dalam kabinet Merah Putih pemerintahan Prabowo-Gibran.
Sehingga, bagaimana dengan status prajurit Mayor Teddy di TNI ?
Hal ini mengingat Teddy Indra Wijaya saat ditetapkan sebagai Seskab aktif di TNI.
Sejumlah kalangan pun menyebut, jika Mayor Teddy tak perlu mundur dari jabatannya di TNI.
Baca juga: Biodata Mayor Teddy Indra Wijaya Jadi Sekretaris Kabinet, Sosok Ajudan Prabowo Subianto Usai Jokowi
Namun, Anggota DPR RI fraksi PDIP TB Hasanuddin sempat menyarankan agar tidak melanggar UU TNI, Mayor Teddy disarankan untuk mundur dari prajurit TNI.
Pasalnya, jika tidak mundur, Mayor Teddy terancam melanggar UU TNI.
Sehingga, menurut TB Hasanuddin sebaiknya UU TNI di revisi terdahulu untuk mencari 'aman' pada posisi Mayor Teddy sebagai Seskab.
Namun, baru-baru ini, pria yang akrab di sapa Kang TB ini menyampaikan telah mendapatkan kabar tentang solusi status Seskab Mayor Teddy sudah terselesaikan.
Di mana, Mayor Teddy tak perlu mundur sebagai prajurit dan bisa melanjutkan tugasnya sebagai Seskab.
Alhasil, permasalahan ataupun polemik mengenai hal tersebut berakhir.
"Solusi tentang status Seskab alhamdulillah sudah terselesaikan dengan baik. Mayor Teddy tidak perlu mengundurkan diri sebagai TNI aktif," jelasnya kepada wartawan Selasa (22/10/2024).
Ia pun juga mengungkapkn bahwa UU TNI tak perlu direvisi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.