Berita Sulawesi Tenggara

DPO Kasus Mafia Tanah di Kejari Maros Sulsel Ditangkap Kejati Sulawesi Tenggara di Konawe Selatan

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menangkap seorang buronan mafia tanah yang divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA).

Penulis: Samsul | Editor: Sitti Nurmalasari
handover
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menangkap seorang buronan mafia tanah yang divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA). Tim TABUR menangkap satu DPO yang berada di Wilayah Hukum Kejati Sultra inisial ARC alias D bin C, Jumat (18/10/2024) sekitar pukul 12.30 Wita di Lamomea, Konda, Konawe Selatan 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menangkap seorang buronan mafia tanah yang divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya, Tim Tangkap Buronan (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menangkan buronan yang masuk dalam DPO di Wilayah Hukum Kejati Sultra.

Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody mengatakan pelaku tersebut merupakan buronan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.

“Tim TABUR menangkap satu DPO yang berada di Wilayah Hukum Kejati Sultra inisial ARC alias D bin C, Jumat (18/10/2024) sekitar pukul 12.30 Wita di Lamomea, Konda, Konawe Selatan,” jelasnya, Jumat (18/10/2024).

Ia menjelaskan DPO tersebut dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1346K/Pid/2022 tanggal 8 Desember 2022 karena melakukan perbuatan pidana melanggar Pasal 385 ke-1 KUHPidana.

Baca juga: Kejati Sulawesi Tenggara Tekankan KPU Sultra Taat Hukum dan Hindari KKN Selama Pilkada 2024

"Jadi dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui orang lain berhak atas tanah tersebut,” ujarnya.

"ARC dijatuhi pidana penjara selama dua tahun enam bulan,” ujarnya menambahkan.

Sementara pelaku awalnya terdeteksi di Morowali, Sulawesi Tengah, kemudian di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara dan akhirnya bisa ditangkap di Kabupaten Konawe Selatan.

“Selanjutnya terpidana akan dibawa ke Kejaksaan Negeri Maros Sulawesi Selatan untuk dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Maros,” ujarnya. 

Terakhir, Dody mengatakan penangkapan DPO ini merupakan komitmen Kejaksaan melalui Program Tabur (Tangkap Buronan) untuk terus mengejar buronan hukum. (*)

(TribunnewsSultra.com/Samsul)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved